Bareskrim : AKBP Didik Terima Uang Narkoba Bertahap, Pakai Kardus Bir

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Jakarta — Bareskrim Polri mengungkap proses penyerahan aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkoba terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut uang itu diserahkan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi secara bertahap dalam tiga kali transaksi.

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2).

 

“Untuk penyerahan, uang Rp1,4 miliar dikemas dengan menggunakan koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag, dan Rp1 miliar memakai kardus bir,” kata Zulkarnain menambahkan.

Baca Juga :  Polres Ngawi Perkuat KRYD, Cipta Kondisi Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

 

Zulkarnain menyebut uang sejumlah Rp1,8 miliar diberikan secara tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain.

 

Lebih lanjut, Zulkarnain saat ini mengatakan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini.

 

“Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ‘S,” tuturnya.

Baca Juga :  Wakapolda Jateng Cek Kesiapan Operasi Ketupat Candi di Polres Kebumen

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

 

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

 

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test. Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Baca Juga :  Wakapolres Kebumen Cek Kondisi Tahanan di Rutan Polres

 

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

 

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(REDAKSI)

Berita Terkait

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental
Pastikan Aman dan Tertib, Babinsa Koramil 16/Pangkur Kompak Amankan Jalan Sehat HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Peduli Satuan, Anggota Kodim 0805/Ngawi Benahi Pangkalan dan Tempat Ibadah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78

Berita Terbaru