Polres Madiun Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Semeru 2026

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Madiun – Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., secara resmi merilis capaian hasil Operasi “Pekat Semeru 2026” yang dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Resor Madiun. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 25 Februari sampai dengan 8 Maret 2026, ini berhasil menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Madiun.

 

Dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026). Kapolres Madiun mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total 67 tersangka dari 66 kasus yang terungkap selama masa operasi berlangsung.

 

Kapolres merinci sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba:

 

• Peredaran Miras Ilegal: Menjadi kasus terbanyak dengan total 58 kasus dan 58 tersangka. Petugas menyita 1.195,6 liter minuman keras jenis arak jowo yang disimpan dalam berbagai kemasan jerigen dan botol mineral.

• Perjudian Online: Polisi mengamankan 6 orang tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas judi jenis slot online. Sebanyak 6 unit telepon genggam dari berbagai merek turut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru Kasus di Tapin: Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kepolisian Dilaporkan ke Propam

• Penyalahgunaan Narkoba: Berhasil diungkap 1 kasus dengan 1 tersangka yang kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni dua klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 51,82 gram dan 5,14 gram.

• Premanisme: Terdapat 1 kasus yang melibatkan 2 tersangka. Modus operandi pelaku adalah melakukan perusakan pintu rumah dan mengambil paksa ponsel korban dengan ancaman senjata tajam berupa celurit.

 

Selain ribuan liter miras dan puluhan gram sabu, petugas juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti sepeda motor (Honda Beat dan Yamaha N-Max), senjata tajam, serta alat komunikasi.

Baca Juga :  Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Penghubung Akses Warga Candimulyo Semakin Lancar

 

Saat ini, para tersangka kasus premanisme, perjudian, dan narkoba tengah menjalani proses penyidikan (Sidik) lebih lanjut. Sementara itu, untuk para pelaku kasus miras dikenakan sanksi hukum melalui Proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

 

Keberhasilan operasi ini merupakan wujud komitmen Polres Madiun dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Madiun.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru