Lapor Kasus BUMDes Gandoang ke Kejaksaan, KCBI: Harus Diselidiki Tuntas

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Bogor secara resmi melaporkan Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (16/04/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Ketua PC Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, S.H., menyatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan kajian terhadap tata kelola BUMDes yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian dalam pengelolaan BUMDes, khususnya terkait peran kepala desa yang diduga melampaui fungsi sebagai penasihat. Hal ini perlu diuji melalui mekanisme hukum agar terang benderang,” ujar Agus dalam keterangannya.

Baca Juga :  Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto

 

Dalam laporannya, KCBI menyoroti dugaan dominasi kepala desa dalam operasional BUMDes yang semestinya dijalankan oleh pelaksana operasional yang terpisah secara struktural. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meniadakan fungsi pengawasan internal serta membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.

 

Selain aspek tata kelola, perhatian juga tertuju pada unit usaha peternakan ayam yang disebut memiliki nilai ekonomi signifikan. Berdasarkan estimasi yang dihimpun, unit usaha tersebut mampu menghasilkan ribuan ekor ayam per siklus dengan potensi omzet mencapai ratusan juta rupiah.

 

Namun, KCBI menilai belum terdapat kejelasan terkait mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha tersebut. “Kami belum memperoleh dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses publik maupun lembaga desa seperti BPD. Ini menjadi catatan penting yang harus ditelusuri lebih lanjut,” kata Agus.

Baca Juga :  Gercep Layanan 110, Polsek Ngawi Kota Amankan Pelaku Pengambil Makanan di Angkringan dan Sepeda Angin

 

LSM KCBI menegaskan bahwa laporan ini bukanlah bentuk vonis, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dan audit investigatif jika diperlukan.

 

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, demi kepentingan publik, setiap dugaan harus diuji secara profesional dan terbuka,” tegasnya.

 

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Baca Juga :  Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

 

Namun, Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh yang dikonfirmasi via telepon, Kamis (16/04/2026) ternyata tak bisa dihubungi.

 

Kabar yang didapati oleh media ini, Saleh sering gonta ganti nomor ketika disoroti suatu masalah.

 

Bahkan, nomor Handphone milik Saleh yang diberikan oleh Sekretaris Desa Gandoang, Qory, Rabu (15/04/2026) via pesan WA dengan nama kontak Gandoang Satu pun ternyata tak bisa dihubungi.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan BUMDes, sebagai instrumen ekonomi desa yang seharusnya dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
PPDI Magetan Dikukuhkan, Siap Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Desa
Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru