Curi Tembaga dan Accu Gardu Listrik Dengan Dalih Petugas PLN, Pria Asal Kare Ditangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Madiun – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa busbar atau plat tembaga serta accu pada panel trafo milik aset PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo.(8/5/2026)

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah gardu listrik di wilayah Kabupaten Madiun.

 

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 6 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi sejak Jumat (1/5/2026) hingga Rabu (6/5/2026) di wilayah kerja PLN ULP Dolopo yang meliputi Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo. Aksi pelaku diketahui setelah PLN menerima banyak aduan masyarakat melalui layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik yang terjadi tanpa adanya jadwal pemadaman resmi.

Baca Juga :  Polisi Bantu Warga Bersihkan Material Longsor di Ayah

Pengawas ULP PLN Dolopo, Muhammad Jundan Jamil, kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi gardu listrik.

 

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati panel gardu dalam keadaan terbuka dan sejumlah komponen penting berupa busbar tembaga penghubung serta baterai atau accu telah hilang.

 

Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polres Madiun.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam beserta STNK, helm, tas ransel, rompi K3 warna oranye, buff hitam, mesin impact, tang, beberapa kunci ring dan mata sok, serta uang tunai sebesar Rp469 ribu.

Baca Juga :  Dukung Indonesia ASRI, Polres Magetan Gelar Korve di Kawasan Air Terjun Tirtosari Sarangan

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan gardu listrik agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

 

“Pelaku datang ke lokasi dengan mengenakan atribut menyerupai petugas PLN sehingga warga mengira sedang ada pekerjaan perbaikan jaringan listrik,” ungkap pihak Satreskrim Polres Madiun dalam press release.

 

Tak hanya di wilayah Dolopo, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Madiun. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 24 tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa kecamatan seperti Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, dan Kecamatan Madiun dengan total kerugian material mencapai Rp179.250.000.

Baca Juga :  Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

 

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro sebanyak satu TKP dan tiga TKP di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Madiun masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Berita Terbaru