Detikdimensi.com Kebumen – Beredarnya video viral yang memperlihatkan aktivitas pengurugan lahan di Kabupaten Kebumen memicu gelombang protes dari publik dan aktivis sosial. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen Sugiyono, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk bertindak tegas mengusut dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif secara ilegal.
Sugiyono menilai, kasus ini memiliki urgensi tinggi karena melibatkan potensi kerusakan permanen terhadap sumber daya pangan daerah. Ia membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus tambak udang di Kabupaten Batang yang sebelumnya mendapat sorotan luas dan penindakan hukum serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika kasus tambak udang di Batang bisa diproses hingga menjadi perhatian publik nasional, maka dugaan pengurugan sawah produktif di Kebumen juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum itu tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” tegasnya, Selasa (23/6)2026).
Dampak Permanen Alih Fungsi Lahan
Menurut Sugiyono, tingkat kerusakan akibat pengurugan lahan dinilai lebih kritis dibandingkan konversi lahan menjadi tambak. Ia menjelaskan bahwa pengurugan dengan material timbunan dan pembangunan pondasi permanen dapat menghilangkan fungsi biologis tanah secara total.
“Kalau sawah dijadikan tambak, secara teknis masih berupa lahan basah dan dalam kondisi tertentu masih memungkinkan dikembalikan menjadi sawah. Namun, jika sawah diurug, ditimbun material, bahkan dibangun pondasi permanen, maka fungsi pertaniannya bisa hilang selamanya,” jelasnya.
Lanjutnya, bertentangan dengan semangat ketahanan pangan nasional dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Setiap hektare lahan produktif yang hilang secara permanen akan berdampak langsung pada kapasitas produksi pangan masyarakat di masa depan.
Desakan Audit dan Transparansi Perizinan
LPK Kebumen juga menyoroti aspek legalitas dari kegiatan pengurugan tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur larangan alih fungsi lahan tanpa izin dan ketidaksesuaian penggunaan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai sawah produktif hilang begitu saja tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Mengingat besarnya kepentingan publik, LPK Kebumen mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lapangan dan verifikasi dokumen perizinan. Masyarakat berhak mengetahui status lahan tersebut: apakah termasuk kawasan lindung, apakah memiliki izin perubahan peruntukan, dan apakah prosesnya transparan.
“Prinsipnya sederhana. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tutup Sugiyono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kebumen maupun pelaku usaha yang diduga melakukan pengurugan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan kesesuaian kegiatan tersebut dengan tata ruang wilayah. Kasus ini kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dalam melindungi aset strategis negara berupa lahan pertanian di Jawa Tengah.
(TIM)








