Warga Kutowinangun Desak Penertiban Dugaan Tempat Jual Miras Bermodus “Ketuk Pintu”

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sejumlah masyarakat menyuarakan keresahan terkait dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan permukiman. Lokasi yang menjadi sorotan berada di belakang Kantor Pos Lalu Lintas Kutowinangun, tepatnya di Jalan Kutowinangun–Pagedangan, Dukuh Jagalan, Desa Kutowinangun.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Kebumen dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, untuk segera melakukan penindakan tegas. Mereka meminta lokasi tersebut ditutup jika terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Modus Operandi: Tertutup untuk Umum, Terbuka bagi Pelanggan Tetap

 

Salah satu warga Kutowinangun BA mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap pola transaksi yang terjadi di lokasi tersebut. Menurutnya, rumah pribadi yang diduga menjadi tempat penjualan miras itu cenderung tertutup dan tidak pernah membuka pintu pada jam operasional normal, sehingga sulit dipantau oleh masyarakat umum. Namun, ia mencatat adanya mekanisme khusus bagi pembeli yang sudah dikenal.

 

“Rumah dari penjual minuman keras tersebut tak pernah membuka pintunya secara umum. Namun, setiap pembeli atau pelanggan yang sudah berlangganan cukup mengetuk pintu dan penjual akan membuka serta melayani mereka. Kondisi ini membuat tempat itu seakan-akan aman dari penindakan aparat kepolisian setempat maupun dinas terkait seperti Satpol PP Kebumen,” ungkap BA, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga :  Polwan Polres Madiun Kota Tunjukkan Aksi Humanis di Peringatan May Day 2026

 

BA menambahkan, bahwa keberadaan aktivitas dengan modus tertutup di tengah permukiman membuat warga merasa tidak nyaman dan resah. Ia berharap ada operasi gabungan yang tegas sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku untuk membongkar praktik tersebut.

 

Senada dengan hal tersebut, warga lainnya, SU menyoroti posisi strategis lokasi tersebut yang berada di jalur jalan kabupaten. Karena berada di area yang ramai dilalui kendaraan dan pejalan kaki, aktivitas mencurigakan tersebut dinilai mudah terlihat namun belum juga ditindak.

 

“Penjual miras di belakang kantor pos tersebut masuk dalam jalur jalan kabupaten. Karena berada di jalur ramai, publik mendesak aparat penegak hukum dan penegakan Perda Kabupaten Kebumen untuk menutup lokasi tersebut,” ujarnya.

 

“Kami berharap ada sidak gabungan antara kepolisian, TNI, dan Satpol PP,” katanya.

Baca Juga :  Kasus di Lingkungan Padepokan Klirong Jadi Sorotan, Warga Minta Penanganan Transparan dan Perlindungan Korban Diutamakan

 

Landasan Hukum Terbaru: Perda No. 10 Tahun 2020 dan Ancaman Sanksi Tegas

 

Aktivitas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kebumen kini diatur lebih ketat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Regulasi terbaru ini memperkuat larangan terhadap produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol golongan A, B, dan C di wilayah kabupaten.

 

Dalam Perda terbaru tersebut, sanksi bagi pelanggar diperberat untuk memberikan efek jera. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap orang yang dengan sengaja menjual, menyediakan, atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Selain sanksi pidana, pelaku juga menghadapi sanksi administratif yang tegas. Satpol PP bersama instansi terkait berwenang melakukan penyitaan barang bukti, pencabutan izin usaha (jika ada), hingga penutupan permanen terhadap tempat usaha yang terbukti menjadi sarana peredaran miras ilegal. Mekanisme penindakan dimulai dari pengaduan masyarakat, verifikasi lapangan, hingga eksekusi sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Babinsa Paron dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Amankan Penyaluran PKH Plus Tahap III

 

Pakar: Penegakan Hukum Harus Prosedural dan Berkelanjutan

 

Menanggapi isu ini, seorang pengamat lingkungan dan hukum di Kebumen menekankan pentingnya respons cepat dari aparatur negara. Ia menilai persoalan peredaran miras bukan hanya soal ketertiban umum, tetapi juga memiliki dampak sosial dan lingkungan bagi warga sekitar.

 

“Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras di wilayah permukiman, aparat harus merespons cepat. Lakukan penyelidikan, kumpulkan bukti, dan terapkan Perda yang berlaku. Penutupan lokasi harus dilakukan melalui prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru dan memberi efek jera,” tandasnya.

 

Pengamat tersebut juga menyarankan agar pencegahan dilakukan secara holistik, mulai dari hulu hingga hilir. Di sisi hulu, diperlukan pengawasan ketat terhadap peredaran barang. Sementara di sisi hilir, edukasi kepada masyarakat serta penguatan pengawasan oleh lingkungan RT/RW diperlukan agar tempat usaha yang melanggar aturan tidak kembali beroperasi setelah ditertibkan.

 

(TIM)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru