Cemburu Berujung Pidana, Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Polres Ngawi Amankan Pria Blitar

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial ABF (18). Pelaku nekat menyebarkan rekaman Video Call Seks (VCS) milik korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana siber yang merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kompol Rizki Santoso, saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., yang dilaksanakan di depan kantor Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026)

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Ratusan Gram Narkotika Disita

 

Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam hubungan tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan Video Call Seks (VCS), kemudian tanpa sepengetahuan korban merekam layar saat aktivitas tersebut berlangsung.

Baca Juga :  Ratusan Rider Dari Berbagai Daerah Ramaikan Bhayangkara Rookie Dragbike 2026 di Magetan

 

Pelaku yang diliputi rasa cemburu dan emosi kemudian menyebarkan rekaman VCS kepada sejumlah teman korban melalui akun WhatsApp korban yang telah berhasil diakses.

 

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga :  Dukung Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Ngawi Laksanakan Pengecekan Kendaraan Dinas

 

Kompol Rizki Santoso juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau tindak kejahatan siber lainnya.

 

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Aksi Sigap Personel TNI-Polri di Magetan Bersihkan Pohon Tumbang demi Kelancaran Lalu Lintas
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Dukung Makan Bergizi Gratis, Polres Ngawi Cek Kesiapan di SPPG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru