Limbah Cair SPPG Krasak Dialirkan ke Irigasi Kering, Warga Wediasin Resah dan Khawatir Jadi Sarang Penyakit

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Wonosobo — Usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Krasak yang berlokasi di Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, menuai keluhan dari warga setempat. Pasalnya, pembuangan limbah cair dari aktivitas operasional SPPG tersebut dialirkan langsung ke saluran irigasi warga yang dalam kondisi kering dan tidak mengalir.

Dampaknya, limbah cair tersebut menggenang dan menimbulkan bau busuk yang menyengat setiap kali warga melintas di area tersebut. Tak hanya mengganggu kenyamanan, warga khawatir genangan limbah tersebut berpotensi menjadi sarang penyakit dan mencemari lingkungan pemukiman.

Baca Juga :  Semangat Kebersamaan Warnai HUT ke-27 PP Polri Cabang Ngawi

Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara lapangan oleh Tim Investigasi Karya Jurnalis Nusantara (KJN) pada Kamis (23/7/2026), pihak yang ditemui secara terbuka mengakui kondisi tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat dikonfirmasi mengenai dampak pembuangan limbah cair ke saluran irigasi tanpa alir air, pihak pengelola membenarkan bahwa kondisi itu memang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Pihak pengelola juga tidak menampik kemungkinan bahwa genangan limbah cair tersebut berpotensi besar menjadi sarang penyakit jika dibiarkan tanpa penanganan yang memadai.

Diketahui, SPPG Krasak dimiliki oleh Ibu Tri Handayani (yang dikenal warga setempat sebagai Bu Yani) dan dipimpin oleh Khoirul Anam, S.T. selaku Kepala SPPG, serta didampingi oleh Fian Setiani, S.Gz. sebagai Tenaga Ahli Gizi. Fasilitas pelayanan gizi ini telah beroperasi sejak 8 September 2025.

Baca Juga :  Ngobras Bersama Warga Ngompro, Polisi Ngawi Perkuat Kamtibmas Lingkungan

 

Sorotan Regulasi dan Dampak Lingkungan

Praktik pembuangan limbah cair langsung ke saluran irigasi umum—terutama yang tidak mengalir—berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan larangan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu.

Baca Juga :  Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 Digelar, Polres Madiun Kota Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mewajibkan setiap unit usaha memiliki Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan kebebauan di area pemukiman.

Warga Dusun Wediasin mendesak pihak pemilik dan penanggung jawab SPPG Krasak untuk segera membangun sistem IPAL yang representatif atau menghentikan pembuangan limbah ke irigasi kering, guna mencegah risiko kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan yang lebih luas.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku

Berita Terbaru