Residivis Kembali Beraksi, Satreskrim Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Toko Brilink Karangjati

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sekaligus agen Brilink di Dusun Dungwaluh, Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang residivis beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku berinisial BDA (20), warga Ngawi berhasil diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB di rumahnya setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan bekerja di Kalimantan.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, David Yamani, pemilik toko di Dusun Dungwaluh, yang mengetahui tokonya telah dibobol pada Jumat (7/11/2025) pagi saat membuka toko.

 

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit alat EDC MPOS Brilink, berbagai merek rokok, produk kecantikan, dengan total kerugian sekitar Rp. 5 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya sempat menjalani hukuman penjara.

Baca Juga :  Warga Pacalan Semarakkan HUT RI dengan Karnaval dan Jalan Sehat

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit EDC MPOS Brilink, dua botol handbody lotion merek Marina, dan satu buah kacamata hitam yang merupakan hasil curian.

 

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya pelaku residivis yang kembali melakukan kejahatan.

 

“Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Meskipun pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar daerah, kami tetap melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas AKP Pras Ardinata, saat dikonfirmasi media Sabtu (25/7/2026)

Baca Juga :  Polsek Bringin Sambang Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Ngawi

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru