Warga Ambal Laporkan Akun Tiktok “NR” ke Polres Kebumen, Dugaan Cemarkan Nama Baik Lewat Tuduhan Pemerasan

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen – Dinamika interaksi di media sosial kembali memicu sengketa hukum di Kabupaten Kebumen. Sugiyono seorang warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok berinisial “NR” ke Polres Kebumen. Laporan ini diajukan menyusul dugaan penyebaran konten yang mencemarkan nama baik pelapor melalui tuduhan serius berupa tindak pidana pemerasan.

 

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen pada Senin (10/8/2026). Administrasi kepolisian mencatat laporan ini dengan nomor STTLP B/45/VIII/2026/SPKT/POLRESKEBUMEN/POLDA JAWA TENGAH dan tanda terima Rekom/368/VII/2026/SPKT. Kasus ini menyoroti tipisnya batas antara kebebasan berpendapat di ruang digital dengan perlindungan terhadap reputasi individu di mata hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan salinan laporan polisi dan keterangan pelapor, akar permasalahan bermula dari temuan Sugiyono terhadap sebuah unggahan di platform TikTok pada akhir Juli 2026. Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB, Sugiyono menyadari bahwa akun “Nando Real” telah mempublikasikan foto dirinya.

 

Dalam unggahan tersebut, terlihat foto Sugiyono dengan label nama “Sugiono”. Latar belakang foto menunjukkan adanya tumpukan uang tunai di atas meja, sebuah visual yang sering kali diasosiasikan dengan transaksi finansial dalam narasi publik. Namun, yang menjadi titik panas konflik adalah narasi teks yang menyertai foto tersebut.

 

Di kolom komentar, pemilik akun menulis kalimat: “Ya Sugiono dan tukan peras” disertai serangkaian emoji. Selain itu, terdapat interaksi lain di mana akun tersebut menuduh Sugiyono sebagai oknum dari LSM Kresna dan melabelinya sebagai “jago Upres-Upres sekolah-sekolah”. Istilah “Upres” dalam konteks lokal sering kali merujuk pada praktik pungutan liar atau tekanan tertentu, meskipun maknanya dapat bervariasi tergantung konteks komunitas.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Resmi Naik ke Penyidikan, Pelapor: Kawal Kasus Hingga Tuntas

 

Data analitik sederhana yang dilampirkan pelapor menunjukkan bahwa konten tersebut telah mendapatkan interaksi dari 31 pengguna dalam bentuk “suka” (likes) dan 10 komentar. Meskipun angka interaksi tersebut terlihat kecil, Sugiyono menilai dampak psikologis dan sosialnya signifikan karena tuduhan tersebut bersifat kriminal dan tersebar di ruang publik yang dapat diakses tanpa batas geografis.

 

Inti dari keberatan Sugiyono bukan sekadar pada ketidaksetujuan terhadap opini, melainkan pada penyebutan status kriminal tanpa dasar yuridis. Saat dikonfirmasi tim media, Senin (10/8/2026), Sugiyono menegaskan bahwa ia belum pernah dijatuhi vonis pengadilan terkait tuduhan pemerasan.

 

“Hal tersebut merugikan nama baik, profesi, dan keluarga saya,” ungkap Sugiyono, Selasa (11/8/2026).

 

Sugiyono menekankan bahwa dalam negara hukum, seseorang hanya dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menuduh seseorang sebagai “tukang peras” di muka umum sebelum adanya putusan tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi individu untuk menjaga kehormatan dan nama baik.

 

Sugiyono juga menyoroti potensi dampak jangka panjang terhadap kehidupan profesionalnya. Sebagai warga yang aktif dalam masyarakat, stigma negatif yang melekat akibat unggahan viral dapat menghambat interaksi sosial dan kepercayaan publik terhadap integritasnya.

 

Dalam laporannya, Sugiyono mengacu pada dua instrumen hukum utama yang baru saja diperbarui, menunjukkan kesadaran hukum yang cukup tinggi mengenai regulasi digital terkini:

Baca Juga :  78 Personel Polres Ngawi Naik Pangkat, Sujud Syukur di Tengah Guyuran Air

 

1. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini secara spesifik melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman pidananya mencakup penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp900 juta.

2. Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. KUHP baru memberikan penekanan lebih besar pada proporsionalitas hukuman dan perlindungan terhadap hak pribadi di era digital.

 

Pemilihan pasal ini menunjukkan bahwa pelapor ingin memastikan kasus ini diproses tidak hanya sebagai sengketa perdata, tetapi sebagai dugaan tindak pidana yang melanggar ketertiban umum di ruang siber.

 

Sebagai bagian dari verifikasi berita, Redaksi memberikan ruang kepada beberapa pihak terkait:

 

1. Polresta Kebumen:

Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polresta Kebumen belum memberikan keterangan resminya status penyelidikan awal. Pihak kepolisian belum mengeluarkan rilis resmi mengenai perkembangan kasus, mengingat proses penyelidikan masih dalam tahap awal pasca-penerimaan laporan.

2. Pemilik Akun “NR”: Redaksi telah memberikan ruang hak jawab (right of reply). Tujuannya adalah untuk mendengar versi lain dari peristiwa tersebut, apakah unggahan tersebut dimaksudkan sebagai kritik sosial, sindiran, atau memang memiliki maksud jahat (malice).

Baca Juga :  Menjaga Lentera Keadilan: Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan

 

Kasus ini membuka diskusi penting mengenai etika bermedia sosial. Pengamat hukum teknologi menyatakan bahwa meskipun warga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, hak tersebut dibatasi oleh hak orang lain untuk tidak dicemarkan nama baiknya.

 

“Tuduhan kriminal seperti ‘pemerasan’ adalah fakta yang sangat berat. Jika tidak didukung oleh bukti putusan pengadilan, menyebarkannya di media sosial dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, bukan sekadar kritik,” ujar pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

 

Ia menambahkan, algoritma media sosial cenderung memperkuat konten yang provokatif. Oleh karena itu, pengguna diminta untuk lebih berhati-hati (prudent) dalam membuat pernyataan yang dapat merusak reputasi orang lain, terutama ketika melibatkan tuduhan pidana.

 

Sugiyono berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan transparan.

 

“Saya berharap segera ada tindakan tegas dan menindaklanjuti laporan tersebut agar pemilik akun dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” tandasnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial di Indonesia bahwa ruang digital bukanlah zona bebas hukum. Setiap jejak digital dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Sementara itu, prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pondasi utama yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk dalam narasi yang dibangun di dunia maya.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan update terbaru seiring dengan berjalannya proses penyelidikan oleh Polres Kebumen.

 

(Tim/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru