Polres Wonosobo Ungkap Perampokan SPBU Selokromo, Senpi Rakitan dan Uang Rp467 Juta Disita

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Wonosobo — Polres Wonosobo mengungkap perkembangan penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru serta barang bukti hasil kejahatan dengan nilai total mencapai Rp467,843 juta.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono. Perkara tersebut dilaporkan pada 10 Agustus 2026 dan kemudian ditangani oleh Polres Wonosobo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

WONOSOBO..

 

Dalam perkembangan penyidikan, seorang tersangka berinisial AR, 53 tahun, menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Polisi menyebut AR sebagai pelaku utama yang berperan dalam merencanakan dan mengatur pelaksanaan aksi, termasuk upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.

Baca Juga :  Kodim 0804 Magetan Perkuat Kolaborasi Dengan Awak Media Untuk Mendukung Pembangunan

 

AR diketahui pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada 2006 hingga 2009. Dari tersangka tersebut, penyidik menyita uang hasil kejahatan sebesar Rp260,421 juta. Polisi juga mengamankan Toyota Vios dan Honda HRV yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi.

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka RAT. Dari rumah RAT, polisi menemukan satu senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta peluru jenis PL22. Senjata tersebut kini diamankan polisi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

 

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, penyitaan senjata api rakitan menjadi salah satu temuan penting dalam pengembangan perkara. Polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut serta keterkaitannya dengan rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo.

Baca Juga :  Dari Anak Desa ke Kursi Notaris: Eko Yulianto S.H., M.Kn., Putra Kebumen Buktikan Mimpi Besar Tak Kenal Latar Belakang

 

“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.

 

Selain senjata api, polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk membakar atau memusnahkan barang bukti di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara. Dari lokasi tersebut ditemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV dan bagian resleting rompi atau jaket.

 

Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, polisi telah mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp408,743 juta. Sejumlah barang hasil kejahatan juga disita, antara lain sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu dengan nilai taksiran Rp59,1 juta.

Baca Juga :  AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

 

Total nilai barang bukti hasil kejahatan yang telah diamankan mencapai Rp467,843 juta. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap uang maupun barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.

 

Arif mengatakan, penyidik masih memburu satu orang DPO berinisial AD serta terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

 

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

 

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru