Detikdimensi.com Kebumen — Dunia maya di Kabupaten Kebumen kembali dihebohkan dengan penyebaran konten bermuatan dugaan pencemaran nama baik di platform TikTok. Sugiono, selaku Ketua Kelompok SG, secara tegas menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Kebumen terhadap pemilik akun TikTok berinisial “KI”.
Langkah hukum ini diambil menyusul unggahan video oleh akun “KI” yang memuat tangkapan layar berita daring tentang Sugiono, namun dibubuhi narasi provokatif yang dinilai menyerang kehormatan, menghakimi, serta merusak reputasinya secara sepihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan yang disampaikan, Kamis (20/8/2026), Sugiono menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan peliputan oleh media massa resmi yang bekerja berdasarkan prosedur dan kode etik jurnalistik. Kendati demikian, ia menyoroti tindakan akun pribadi “KI” yang mengubah konteks pemberitaan menjadi bentuk personal attack atau serangan personal.
Akun pribadi ‘KI’ mengambil screenshot tersebut, lalu menambahkan narasi yang menghakimi, mengejek, dan menyerang karakter saya secara langsung. Ini jelas bukan jurnalisme warga, tapi upaya menjatuhkan mental dan merusak reputasi,” ungkap Sugiono.
Sugiono menilai unggahan tersebut telah mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Publik digiring untuk memberikan penghakiman massa (vigilante justice) di ruang digital sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas kejadian ini, Sugiono mendesak jajaran Satreskrim Polres Kebumen, khususnya unit Cyber Crime, untuk bertindak tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas siber yang melanggar hukum dapat menjadi preseden buruk bagi ekosistem digital di daerah.
Rencana pelaporan hukum ini merujuk pada regulasi berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Pasal 433 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 434 tentang Fitnah.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE / Revisi UU No. 1 Tahun 2024): Pasal 27A mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Saat ini, pihak Sugiono telah menyiapkan sejumlah barang bukti digital berupa rekaman layar (screen record) video unggahan, tangkapan layar profil akun “KI”, serta data metrik interaksi publik sebagai alat bukti awal untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
Menanggapi kasus ini, seorang pengamat hukum di Jawa Tengah yang memintanya identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa akun pribadi seperti “KI” tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Alasannya, akun tersebut tidak berafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum dan tidak melalui mekanisme verifikasi redaksional.
A. Bukan Produk Jurnalisme:
Mengubah konteks berita dengan narasi provokatif merupakan tindakan distribusi konten ilegal jika tujuannya untuk perundungan (bullying) atau pencemaran nama baik.
B. Tanggung jawab Hukum Penyebar (Reposter): Individu yang membagikan ulang konten berita dengan tambahan takarir (caption) provokatif memikul tanggung jawab hukum penuh atas dampak pencemaran nama baik yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik akun TikTok “KI” belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, platform TikTok sendiri menyediakan fitur pelaporan konten (report) untuk kategori pelecehan dan ujaran kebencian yang dapat berujung pada penghapusan konten hingga pemblokiran akun.
(Tim/Red)








