Detikdimensi.com Wonosobo – Jajaran Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sapuran, Kabupaten Wonosobo, berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencabulan atau yang dikenal masyarakat sebagai “begal payudara”. Penangkapan dilakukan hanya berselang lima jam setelah laporan diterima, mengakhiri keresahan warga di jalur Sapuran-Kalibawang.
Tersangka, yang berinisial A (19) warga Kalikarung, Kecamatan Kalibawang, diamankan di daerah Sawangan, Leksono, pada Sabtu (22/8/2026) pukul 20.00 WIB. Atas aksinya, tersangka terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.15 WIB. Dua siswi sekolah menengah atas, Mawar dan Melati (16 tahun) nama samaran, sedang pulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor melalui jalur Sapuran menuju Kalibawang.
Saat melintas di titik sepi, mereka tiba-tiba dipepet oleh pengendara sepeda motor jenis Honda Revo bernomor polisi R 3650 DAD. Pengendara tersebut mengenakan jaket dan helm full face yang menutupi seluruh wajahnya.
Sesaat setelah menghentikan laju kendaraan korban, tersangka langsung melakukan aksi tak senonoh. Dengan tangan kirinya, tersangka meremas payudara sisi kanan Mawar yang duduk di belakang. Terkejut dan ketakutan, Mawar berteriak keras, diikuti jeritan histeris dari Melati yang membonceng. Mendengar teriakan korban, pelaku segera tancap gas dan melarikan diri.
Mendapat laporan dari korban yang didampingi kepala desa serta orang tua, Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, S.H., langsung memerintahkan analisis data dan olah TKP. Identitas pelaku berhasil dilacak melalui ciri-ciri fisik dan nomor polisi kendaraan.
“Kami menerima laporan Jumat siang pukul 13.30 WIB. Langsung kami perintahkan unit reserse dan intel untuk melakukan pengejaran berbasis analisis data,” ungkap AKP Suryanto, Sabtu (22/8/2026).
Berkat kerja sama tim URC dan dukungan informasi warga, pelaku berhasil digerebek di rumah persembunyiannya di Leksono pada malam harinya.
Usai diamankan, tersangka A mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah Sapuran dan Kalibawang. Motif aksi diduga kuat merupakan gangguan seksual oportunis yang memanfaatkan kelengahan korban di jalan sepi.
Kapolsek Sapuran menegaskan bahwa tindakan ini meresahkan keamanan publik, khususnya kaum perempuan.
“Alhamdulillah dalam waktu singkat pelaku dapat kami amankan. Kami menghimbau para pengendara perempuan, terutama saat melalui jalan antara Sapuran-Kalibawang di daerah sepi, untuk lebih hati-hati dan disarankan berkelompok,” imbau Suryanto.
Penangkapan cepat ini mendapat apresiasi dari keluarga korban dan masyarakat sekitar. Afif, kakak dari salah satu korban, menyatakan rasa lega atas tertangkapnya pelaku.
“Warga sekitar merasa lega dan tidak lagi was-was saat melalui jalur Kalibawang-Sapuran. Terima kasih kepada jajaran Polsek Sapuran yang sigap menangani kasus ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sapuran untuk pengembangan kasus dan barang bukti. Polisi juga tengah mendalami apakah ada korban lain yang belum melaporkan tindakannya.
(TIM/RED)








