Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

- Redaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Semarang – Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan BPN/ATR Kabupaten Semarang, Edy, resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga tinggi negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).

 

Laporan resmi tertanggal 26 Juni 2026 tersebut dilayangkan oleh ADV. Dr. Roni Rinto N. MDR. SH, MH., seorang peneliti dan investigator hukum yang bertindak sebagai pelapor.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tidak main-main, surat laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 ini ditujukan langsung kepada Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Intelijen, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta jajaran pimpinan BPN Kanwil Jawa Tengah.

 

Duduk Perkara dan Dugaan Gratifikasi

Kasus ini bermula dari pengurusan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung yang berlokasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  Gebrakan Besar di Blora! BNNP Jateng dan Pemkab Blora Launching ULT P4GN, Langkah Nyata Menuju Blora Bersinar

 

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, objek tanah bernilai fantastis—ditaksir mencapai Rp240 miliar—tersebut secara hukum dinyatakan sah milik ahli waris pemohon pailit, H. Achmad Duri, dan bukan merupakan harta pailit (budel pailit).

 

Dalam laporan tertulisnya, Dr. Roni Rinto selaku pengelola lahan sekaligus pemohon kasasi yang dikabulkan, menyayangkan sikap Terlapor (Edy) yang diduga kuat sengaja menghalangi dan merintangi warga negara serta kurator yang sedang mengurus administrasi SHGB tersebut.

 

“Terlapor diduga keras terprovokasi oleh pihak-pihak luar yang tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) terkait sengketa ini. Ada indikasi kuat tindakan ini dilakukan demi mendapatkan imbalan tertentu, baik berupa hadiah maupun janji yang mencederai integritas jabatannya,” ujar Dr. Roni dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Danramil 01/Ngawi Hadiri Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Ngawi

 

Keluhan Pelayanan Publik dan Tuntutan Mutasi

Selain dugaan pelanggaran hukum, oknum pejabat BPN tersebut juga dilaporkan atas tindakan arogan dan semena-mena saat melayani masyarakat.

 

Tindakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan aparatur sipil negara bertindak humanis, akuntabel, dan transparan.

 

Atas dasar pelanggaran tersebut, Pelapor mendesak Kepala Kanwil BPN/ATR Jawa Tengah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja yang bersangkutan. Pelapor juga memohon agar oknum Kasi Sengketa tersebut segera dipindahtugaskan (mutasi) ke luar Pulau Jawa.

 

“Kami meminta sanksi tegas berupa pemindahan tugas ke luar Pulau Jawa agar yang bersangkutan dapat belajar menghargai etika birokrasi dan melayani seluruh Warga Negara Indonesia dengan baik,” tegas Dr. Roni.

Baca Juga :  Viral di Kebumen: Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot, Sikap Tertutup Keluarga Picu Perhatian Publik!

 

Pelapor menyatakan telah meneruskan laporan ini ke instansi penegak hukum seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan dengan bersandarkan pada Pasal 55 KUHP terkait dugaan turut serta melakukan tindak pidana. Guna memastikan pengawasan berjalan transparan, surat pengaduan ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Ombudsman RI, Kapolri, hingga Kejaksaan Agung.

 

 

 

Sumber :

Pelapor: ADV. Dr. RONI RINTO N. MDR. SH, MH.

 

Alamat Kontak: The Amaya Residence BV3 No. 29 Ungaran, Kab. Semarang

 

Telepon/Email: 0812 692 64 007 / nugrohor844@gmail.com

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru