Soroti Dugaan Kuliah di Gedung DPRD Kebumen, Pakar Hukum: Pastikan Ada Dasar Legalitas Pengelolaan Aset Daerah

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Munculnya informasi di masyarakat mengenai aktivitas perkuliahan yang diduga berlangsung di lingkungan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kembali memicu sorotan terkait tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Pemberitaan ini diterbitkan sebagai bentuk koreksi dan pelurusan atas narasi berita sebelumnya, guna menyajikan fakta yang lebih komprehensif dan berimbang.

 

Menanggapi temuan lapangan tersebut, pakar hukum pidana dan pendiri Kantor Hukum Walet Wisanggeni, Dr. Suratno, S.H., M.H., memberikan analisis yuridis mengenai batas pemanfaatan aset pemerintah. Ia menekankan bahwa penggunaan fasilitas instansi legislatif oleh pihak eksternal harus memiliki landasan regulasi yang jelas.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Secara prinsip hukum, pemanfaatan gedung instansi pemerintah seperti DPRD untuk kegiatan rutin pihak ketiga berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) jika tidak melalui mekanisme yang sah,” ungkap Dr. Suratno saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

 

Dr. Suratno merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Menurutnya, aset daerah diperuntukkan bagi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga bersangkutan.

Baca Juga :  Polres Ngawi Bersama Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

 

“Pemanfaatan aset daerah oleh institusi lain, termasuk perguruan tinggi, wajib melalui mekanisme resmi. Bentuknya bisa berupa penetapan status penggunaan, sewa, atau kerja sama pemanfaatan yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa mekanisme ini, terdapat celah pelanggaran administratif,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana izin penggunaan fasilitas negara tidak dapat diberikan secara sepihak oleh pejabat internal tanpa persetujuan Kepala Daerah (Bupati). Keputusan yang melampaui wewenang (ultra vires) dapat dinyatakan tidak sah secara hukum.

 

Lebih jauh, Dr. Suratno menyoroti aspek pertanggungjawaban apabila penggunaan fasilitas tersebut—seperti listrik, pendingin ruangan, dan ruang sidang—dilakukan tanpa adanya transaksi atau perjanjian yang jelas. Hal ini dinilai perlu dicermati agar tidak menyentuh ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Viral Klaim Pengeroyokan di SPBU Pejagoan, Polres Kebumen: Silakan Lapor Resmi, Kami Siap Verifikasi

 

Dari perspektif akademik, ia mengutip Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi diwajibkan memiliki sarana prasarana berstatus legal, baik milik sendiri maupun sewa resmi. Penggunaan gedung instansi politik secara rutin sebagai ruang kelas utama dinilai berisiko terhadap pemenuhan standar nasional pendidikan jika tidak ada dokumen pendukung yang sah.

 

Klarifikasi Narasumber dan Pelurusan Fakta

 

Informasi awal mengenai aktivitas tersebut bersumber dari pengamatan sejumlah warga. Seorang sumber internal di lingkungan DPRD, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa aktivitas akademik terlihat berlangsung setiap Sabtu pukul 13.00 hingga 17.00 WIB di area Ruang Komisi D.

 

Menanggapi hal ini, Dr. Suratno membedakan antara kegiatan insidental dan rutin.

 

“Jika sifatnya insidental seperti studi banding atau kuliah tamu dengan izin resmi, itu wajar. Namun, jika menjadi rutinitas pengganti ruang kelas, maka prosedur hukum harus dijalankan dengan benar,” ujarnya.

Baca Juga :  Remaja Hilang Terseret Ombak di Pantai Entak Kebumen, Pencarian Masih Dilakukan

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen untuk konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

 

Sementara itu, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kegiatan perkuliahan di kantor DPRD Kebumen, Dr. H. Imam Satibi menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan dimaksud.

 

“Terkait berita itu saya tidak tahu menahu, coba cari informasi yang lebih faham,” tandasnya singkat.

 

Sebagai catatan penting, pemberitaan ini disusun untuk meluruskan perubahan narasi dari berita sebelumnya yang mungkin kurang lengkap dalam menyertakan pandangan ahli hukum dan upaya verifikasi ke berbagai pihak. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik.

 

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk manajemen perguruan tinggi yang diduga menggunakan fasilitas tersebut, untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru