Tim Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Madiun – Pelarian AWN (28), seorang spesialis pelaku penipuan bermodus aplikasi kencan online, akhirnya terhenti di tangan Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun, Kamis (3/9/2026). Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah tersebut dibekuk petugas usai menguras uang korbannya hingga puluhan juta rupiah.

 

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban terperdaya oleh tipu muslihat pelaku yang berkenalan melalui aplikasi kencan Bumble.

 

“Dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000,- sebelum akhirnya memblokir nomor korban,” ujar AKP Agung Hartawan.

Baca Juga :  Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

 

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Tim Siber membuahkan hasil. Meski pelaku dikenal licin, kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo, dan sempat berupaya melarikan diri saat digrebek, petugas berhasil meringkusnya beserta barang bukti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit ponsel.

 

Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus curanmor dan penggelapan yang kemudian beralih modus menggunakan aplikasi kencan seperti Bumble, Tinder, dan Boo untuk menjalin hubungan dan kemudian menipu korbannya. Hingga saat ini terdata ada beberapa korban yang berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Surabaya dan Klaten dengan tafsir kerugian total senilai Rp139 juta.

Baca Juga :  Raja Charles III Anugerahi Pakar Kehutanan Irfan Bakhtiar Gelar MBE

 

Atas perbuatannya, kini tersangka AWN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun dan terancam dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru