Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Sementara Ditaksir RP2 Triliun

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas afiliasinya.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penyidik memeriksa 111 saksi, sejumlah ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara yang disidik berkaitan dengan aktivitas ekspor produk pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025. Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dan perubahan klasifikasi produk dalam transaksi ekspor.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, produk yang menurut penyidik secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar merupakan dissolving pulp, diduga dilaporkan sebagai produk paper grade pulp atau BHKP. Perubahan tersebut disebut berkaitan dengan perubahan HS Code dan berdampak terhadap nilai transaksi serta kewajiban pajak yang seharusnya diterima negara.

Baca Juga :  Polres Kebumen Perkuat Patroli Karhutla di Tengah Kemarau

 

Dalam pengembangan perkara tersebut, sorotan penyidik juga mengarah pada proses pemeriksaan pajak PT TPL.

 

BP dan SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL. BP disebut terkait pemeriksaan untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR terkait tahun pajak 2024. Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan sesuai program audit yang telah ditetapkan.

 

Penyidik juga menduga terdapat pemberian uang kepada pihak tertentu dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, rincian mengenai aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Baca Juga :  Eko Majlistyawan Bersama Lintas Komunitas: Serah Terima Kunci Bedah Rumah di Krakal dan Jatisari

 

Rp2 Triliun Masih Angka Sementara

 

Besarnya dugaan dampak perkara ini menjadi salah satu perhatian utama. Kejagung menyebut kerugian keuangan negara sementara diperkirakan sekitar Rp2 triliun.

 

Namun angka tersebut belum merupakan hasil audit final.

 

Saiful Bahri Siregar menegaskan penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh tim auditor. Karena itu, angka Rp2 triliun harus ditempatkan sebagai estimasi sementara berdasarkan hasil penyidikan, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan secara final oleh auditor.

 

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 111 saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Kedua tersangka kemudian ditahan setelah penetapan status hukum mereka.

Baca Juga :  Polemik Film Dokumenter "Pesta Babi": Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

 

Perkara ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan terhadap pemeriksaan wajib pajak, khususnya ketika dugaan penyimpangan berkaitan dengan transaksi lintas perusahaan dan entitas afiliasi.

 

Di sisi lain, penyidikan masih berjalan. Status BP dan SR sebagai tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

 

Kejagung juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan besaran kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan auditor.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru