Polres Kebumen Perkuat Pemahaman Hukum di Tengah Perubahan KUHP dan KUHAP

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Polres Kebumen menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan Bidang Hukum Polda Jawa Tengah di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Kamis, 3 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman personel terhadap sejumlah perubahan regulasi yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.

 

Kegiatan diikuti pejabat utama Polres Kebumen, para Kapolsek jajaran, para Kanit, serta perwakilan personel dari Polsek jajaran.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pemahaman terhadap perubahan hukum menjadi kebutuhan bagi anggota, karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam proses penegakan hukum.

 

“Perubahan peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan peningkatan pemahaman dan kemampuan anggota dalam menerapkannya di lapangan,” kata AKBP Putu.

 

Menurut Kapolres, personel Polres Kebumen wajib memahami konsekuensi perubahan aturan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian. Pemahaman itu mencakup kewenangan, prosedur, hingga batas-batas tindakan yang dapat dilakukan anggota.

Baca Juga :  Dialog Kebangsaan Polres Madiun, Perkuat Persatuan dan Sinergitas di Tengah Tantangan Ruang Digital

 

Materi pertama disampaikan AKBP Edi Wibowo, yang juga merupakan Ketua Tim Luhkum. Ia membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

 

Perubahan KUHAP menjadi salah satu materi penting karena berkaitan langsung dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Pemahaman terhadap aturan baru diperlukan agar setiap tindakan kepolisian tetap memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

 

Sementara itu, perubahan UU Polri menjadi bagian dari penyesuaian kelembagaan dan kewenangan kepolisian terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

 

“Setiap anggota harus memahami kewenangan sekaligus batas kewenangannya. Ini penting agar penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar AKBP Putu.

 

Materi kemudian dilanjutkan Kompol Subroto. Ia membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Baca Juga :  Cegah Api Meluas, Polisi-TNI-BPBD dan Warga Bahu-membahu Padamkan Kebakaran Bambrongan Di Sarangan

 

Materi tersebut berkaitan dengan perubahan sistem hukum pidana nasional yang perlu dipahami anggota, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan penanganan perkara di lapangan.

 

Bagi kepolisian, perubahan hukum tidak berhenti pada pemahaman terhadap pasal. Anggota juga dituntut mampu menerjemahkan aturan tersebut dalam tindakan kepolisian yang tepat.

 

AKBP Putu mengatakan kegiatan tersebut tidak boleh berhenti pada pemahaman teoritis. “Yang paling penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” katanya.

 

Pemahaman hukum juga berkaitan dengan cara anggota berkomunikasi dengan masyarakat. Hal ini semakin penting di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial.

Baca Juga :  CV Persada Tunggal Abadi Tegaskan Tambang Sayutan Berizin, Siap Tunggu Hasil Evaluasi Tim Terpadu

 

Sebuah perkara dapat menjadi perhatian publik hanya dalam hitungan menit. Informasi yang belum lengkap bahkan dapat berkembang menjadi persepsi yang berbeda apabila tidak dijelaskan secara tepat.

 

Karena itu, kata AKBP Putu, anggota perlu memahami batas informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap penjelasan memiliki dasar yang benar.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembulatan materi. Forum tersebut menjadi ruang bagi jajaran Polres dan Polsek untuk memperbarui pemahaman hukum sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas.

 

Bagi Polres Kebumen, penguatan pemahaman hukum menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas anggota di tengah perubahan regulasi. Aturan yang berubah menuntut cara kerja yang ikut berubah, tetapi prinsip penegakan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan tetap menjadi pijakan.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru