Curi Rp14,5 Juta di SPBU Salaman, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magelang – Uang hasil penjualan BBM senilai Rp14,5 juta di SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, dicuri. Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut hanya dalam waktu enam hari.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial BR (45), warga Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, dan DCW (47), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Keduanya diamankan di rumah masing-masing setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (16/9/2026) pagi. Rilis dipimpin langsung Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., serta Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto, S.H., M.H.

 

Berawal dari Melihat Uang di Laci Pom Bensin

 

Pencurian terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.52 WIB di SPBU Sidodadi Prima, Dusun Demangan Barat, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman.

Baca Juga :  LPK Kebumen Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS, Polres Purworejo Didorong Bertindak Cepat

 

Saat itu kondisi SPBU sedang ramai. BR bersama DCW berada di lokasi dan melihat petugas menyimpan uang hasil penjualan BBM di dalam laci pompa.

 

Dari situ, BR kemudian muncul niat untuk mengambil uang tersebut. BR sempat mengajak DCW melakukan pencurian. Namun DCW tidak bersedia masuk ke area pompa dan memilih menunggu di luar SPBU.

 

BR kemudian meminta DCW tetap berada di luar sambil menunggu. Setelah mengamati situasi dan merasa kondisi aman, BR masuk ke area pompa dan mengambil uang tunai dari laci yang tidak terkunci.

 

Setelah berhasil mengambil uang sebesar Rp14,5 juta, BR menghampiri DCW. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju arah Wonosobo.

 

Dari hasil pencurian tersebut, BR memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada DCW.

 

Enam Hari, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku

 

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Salaman Polresta Magelang. Merespons laporan tersebut, Resmob Polresta Magelang langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga :  Sidak Tambang Pasir Wonosobo, Kepastian Proses Izin Dinilai Sama Pentingnya dengan Pengawasan

 

Petugas memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

 

Enam hari setelah kejadian, petugas bergerak ke wilayah Wonosobo dan berhasil mengamankan BR dan DCW di rumah masing-masing.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan uang yang diterima BR telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta pesta minuman keras dan karaoke. Sementara dari tangan DCW, polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp625 ribu.

 

Peran Kedua Pelaku Terungkap

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pembagian peran kedua tersangka.

 

BR berperan mengambil uang dari laci pompa SPBU, setelah sebelumnya mengamati situasi di lokasi. Sementara DCW berada di luar area SPBU saat aksi berlangsung dan kemudian menerima bagian dari hasil pencurian sebesar Rp2,5 juta.

 

Kedua tersangka diketahui bukan merupakan residivis.

 

Motor hingga Pakaian Diamankan

Baca Juga :  Gugur dalam Tugas, Polres Magetan gelar Sholat Ghoib Untuk Tiga Personel Polres Katingan yang Gugur Dalam Tugas pemberantasan Narkoba

 

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna orange silver bernomor polisi AA-5795-RF, uang tunai Rp625 ribu, jaket jeans, celana panjang, sepatu, kaos berkerah, buf atau bandana, serta dua buah helm.

 

BR dijerat Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

 

Sementara DCW dijerat Pasal 591 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

 

Polresta Magelang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menyimpan uang tunai, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan tempat penyimpanan uang selalu dalam kondisi aman serta tidak mudah diakses.

 

Pengungkapan perkara ini menunjukkan respons cepat jajaran Polresta Magelang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru