Pemeriksaan Administratif, Ubaydillah Pinta APH Usut Tuntas

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Blora – Penanganan dugaan tindak pidana perbankan yang dikaitkan dengan bank jateng cabang blora, hari ini kembali mendapat perhatian.

 

Ubaydillah Rouf meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan seluruh rangkaian transaksi yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp16,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ubaydillah, persoalan tersebut berawal pada Desember 2018, ketika dirinya mengaku diminta sejumlah pegawai bank jateng untuk membantu memenuhi target tabungan.

 

Dalam perkembangannya, ia menyebut muncul sejumlah fasilitas kredit, termasuk kredit atas nama PT Gading Mas Properti dan dua pihak lainnya.

 

Dari tiga fasilitas kredit tersebut, Ubaydillah menghitung nilai dana sekitar Rp12,4 miliar. Ditambah tabungan pribadinya sekitar Rp4,114 miliar

Baca Juga :  Festival Bambu Magetan Djadoel 2026 Hadirkan Ragam Hiburan dan Dukung Pelestarian Lingkungan

 

Total dana yang menurut perhitungannya berkaitan dengan perkara mencapai Rp16.514.500.000.

 

Ubaydillah menyatakan tidak pernah memiliki niat melakukan rekayasa kredit. Ia mengaku mengikuti arahan yang diterimanya dari pihak yang bekerja di lingkungan perbankan.

 

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada persoalan administratif, ataupun sekadar mencari pihak yang secara formal menerima dana.

 

“Telusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Ubaydillah kepada wartawan, Jumat (18/9/26).

 

Ia meminta aparat menelusuri aliran dana secara utuh, mulai dari rekening asal hingga rekening penerima dan penggunaan akhirnya.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab dan Pengukuhan Kapolsek

 

Selain itu, pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen kredit, rekening koran, slip transaksi, cek, Bilyet Giro, jurnal perbankan serta data transaksi elektronik.

 

Bank Indonesia sendiri menetapkan sejumlah kewajiban dalam penggunaan Bilyet Giro, termasuk verifikasi oleh bank, serta penolakan terhadap Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Dalam perkembangan yang disebut pada 17 September 2026, enam mantan pejabat dan pegawai bank hateng cabang blora berinisial RP, RB, NLP, AWU, AI dan REGB disebut mendapat undangan klarifikasi.

 

Status klarifikasi tersebut perlu dibedakan dari penetapan tersangka. Pemanggilan atau pemeriksaan seseorang belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana.

Baca Juga :  Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif

 

Kami juga menyampaikan klaim kerugian sekitar Rp10,4 miliar, terdiri dari sekitar Rp9,1 miliar dana yang menurutnya belum kembali serta beban bunga kredit sekitar Rp1,3 miliar.

 

“Saya tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Saya meminta kebenaran dibuktikan melalui dokumen, aliran uang, sistem perbankan, saksi dan fakta persidangan,” katanya.

 

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif dan transparan. Perkara ini pada akhirnya tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku”, pungkasnya.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru