Satresnarkoba Polres Ngawi Amankan Pemuda Karangjati, 205 Pil Koplo Logo LL Disita

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi — Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim kembali mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

 

Kegiatan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Desa Plosolor, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 205 butir obat/pil berwarna putih berlogo LL yang disimpan dalam dua botol plastik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran sediaan farmasi tersebut, serta sejumlah barang lainnya.

Baca Juga :  Publik Desak Polres Kebumen Usut Tuntas Judi 'Samgong' di Bojongsari: Sorot Keterlibatan Oknum Kades

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sediaan farmasi tersebut diduga dijual atau diedarkan untuk memperoleh keuntungan.

 

Selanjutnya, barang bukti dikirim untuk pemeriksaan laboratorium dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi, S.H., menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

 

Baca Juga :  Dukung Program Jembatan Merah Putih Presisi, Polres Madiun Lakukan Kerja Bakti Massal di Jembatan Kresek

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan yang disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menjaga masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi,” tegas AKP M. Luthfi.

 

Ia menambahkan, masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan obat tanpa izin atau yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

 

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang maupun sediaan farmasi yang disalahgunakan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Narkoba Prembun Dikendalikan Napi dari Lapas Purwokerto, Polisi Diminta Usut Tuntas!

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Pria berinisial SA alias Nyong (24), warga Karangjati, telah diamankan petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB,” kata AKP M. Luthfi, saat dikonfirmasi media Jumat (2/10/2026).

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru