Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan mesin sedot diesel di aliran Sungai Luk Ulo, Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, kian meresahkan masyarakat.
Praktik yang berlangsung hampir setiap hari ini diduga kuat menyebabkan erosi tebing sungai yang parah, hingga menggerus dan menghilangkan lahan persawahan produktif milik warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sedikitnya dua hingga tiga unit mesin diesel penyedot pasir beroperasi di satu titik lokasi di Desa Kemangguan.
Dampak destruktif dari aktivitas tersebut dirasakan langsung oleh para petani di bantaran sungai. AS seorang petani, mengungkapkan bahwa lahan sawahnya sebagian longsor dan hilang masuk ke sungai akibat hisapan agresif mesin diesel.
“Dulu tebing sungai jaraknya masih jauh dari sawah. Namun sejak ada sedot pasir pakai diesel, sebagian tebing longsor dan sawah hilang masuk sungai,” ungkap AS, Kamis (8/10/2026).
AS menjelaskan, kekuatan hisap mesin diesel tersebut tidak hanya menyedot pasir di dasar sungai, tetapi juga menggerus tanah dan lumpur di bawah tebing. Hal ini membuat struktur tebing menjadi keropos dan rentan longsor, terutama saat debit air Sungai Luk Ulo meningkat.
“Dulu penambang manual itu tidak merusak, tapi kalau pakai diesel semua disedot sampai dasar sungai, tebing ikut ambrol,” lanjutnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh RN, tokoh masyarakat Kebumen. Ia memperingatkan bahwa kerusakan tidak hanya berhenti pada lahan pertanian, tetapi juga mengancam infrastruktur vital milik negara.
“Yang di khawatirkan bukan hanya sawah hilang, tapi tanggul penahan banjir bisa jebol kalau dasar sungai terus dikeruk pakai mesin diesel. Secara otomatis petani yang dirugikan,” tegasnya.
Ia memperkirakan, tiga unit mesin diesel yang beroperasi secara bersamaan di lokasi tersebut mampu menghasilkan puluhan kubik pasir per hari, yang kemudian dijual dengan harga ratusan ribu rupiah per truk.
Secara yuridis, aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot diesel tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Kegiatan ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal tersebut mengamanatkan: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain aspek pidana, metode penyedotan diesel secara konsisten dilarang oleh pemerintah daerah dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) karena dampaknya yang sistemik, meliputi:
1. Kerusakan ekosistem sungai dan habitat biota air.
2. Erosi tebing dan hilangnya lahan pertanian produktif.
3. Ancaman terhadap infrastruktur vital (jembatan, bendungan, dan tanggul).
4. Perubahan alur sungai dan pendangkalan di wilayah hilir.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen dan kesepakatan Forum Penambang setempat secara eksplisit hanya mengizinkan metode penambangan manual tradisional (menggunakan ayakan, cangkul, dan tenaga manusia), bukan mekanisasi berat seperti mesin sedot diesel atau excavator.
Menyadari urgensi penyelamatan Sungai Luk Ulo sebagai urat nadi kehidupan ribuan petani dan sumber air baku, mereka mendesak adanya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Kebumen, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP), Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kebumen dan Polda Jateng.
“Kami hanya ingin Sungai Luk Ulo selamat serta meminta pihak terkait dan APH agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan tebang pilih,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak manapun yang merasa dirugikan atau terkait dengan pemberitaan untuk mengirimkan tanggapan resminya guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(SND)








