Empat Saksi Dihadirkan! Kubu H. Utomo Gempur Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Pati

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pati — Sidang kelima praperadilan H. Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Pati memasuki tahap pembuktian, Selasa (13/10/2026). Tim kuasa hukum pemohon menghadirkan empat saksi, terdiri dari dua saksi peristiwa dan dua saksi ahli, untuk memperkuat permohonan pengujian keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati.

 

Dalam persidangan perkara Nomor 5/Pra.Pid/2026/PN Pti tersebut, dua saksi peristiwa memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar saat menjawab pertanyaan penasihat hukum maupun majelis hakim dengan tegas, Keterangan keduanya disampaikan di hadapan persidangan untuk menjadi bagian dari proses pembuktian.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dua saksi ahli yang turut dihadirkan masing-masing berkaitan dengan bidang hukum tata negara dan peraturan perundang-undangan serta hukum acara pidana.

Baca Juga :  Polres Ngawi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas, Berikan Sarana Kontak kepada Tukang Becak

 

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., menegaskan bahwa agenda pembuktian menjadi momentum penting bagi pihaknya untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap H. Utomo.

 

“Kami menghadirkan empat saksi, dua saksi peristiwa dan dua saksi ahli. Keterangan para saksi serta bukti surat yang kami ajukan menjadi bagian dari dasar argumentasi hukum pemohon,” ujar Izzudin.

 

Ia menilai terdapat persoalan yang perlu diuji, baik dari aspek formil maupun materiil, dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Pihaknya pun mengaku optimistis dalil permohonan yang diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Harapan, Pembangunan Aramco Tahap VI Permudah Akses Warga di Geger

 

“Kami sangat yakin terdapat kecacatan, baik secara formil maupun materiil. Masih ada sejumlah hal yang menurut kami dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut,” tegasnya.

 

Meski demikian, pernyataan mengenai adanya kecacatan prosedur tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan pertimbangan majelis hakim. Belum ada putusan yang memastikan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

 

Izzudin berharap keterangan para saksi dan bukti yang telah disampaikan mampu memperkuat permohonan praperadilan H. Utomo. Ia juga menilai persidangan terbuka menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengujian tindakan aparat penegak hukum sesuai batas yang diatur undang-undang.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

 

Sesuai keterangan kuasa hukum seusai sidang, agenda berikutnya dijadwalkan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan pembuktian. Persidangan kemudian direncanakan berlanjut ke tahap kesimpulan sebelum pembacaan putusan, dengan tetap mengikuti jadwal resmi pengadilan.

 

Kini, perhatian tertuju pada hasil pembuktian kedua belah pihak. Optimisme kuasa hukum pemohon belum menjadi penentu hasil perkara. Keabsahan penetapan tersangka H. Utomo tetap menunggu penilaian dan putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru dan Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolres Jajaran
Irfan Febryansyah Kontingen Kab Madiun Raih Medali Emas Kejurprov Kickboxing Jatim 2026
Bupati Ngawi Resmi Buka TMMD ke-130 Kodim Ngawi, Fokus Bangun Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga
Polres Kebumen Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pelajar Berpeluang Raih Beasiswa Penuh
Mengikis Kelakuan Oknum dan Menegakkan Keadilan, Ketika Suara Rakyat dan Polisi Baik Menyatu
Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global
Polisi dan Warga Evakuasi ODGJ Usai Bacok Penjual Sayur di Sempor Kebumen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Empat Saksi Dihadirkan! Kubu H. Utomo Gempur Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Pati

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Baru dan Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolres Jajaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Irfan Febryansyah Kontingen Kab Madiun Raih Medali Emas Kejurprov Kickboxing Jatim 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Bupati Ngawi Resmi Buka TMMD ke-130 Kodim Ngawi, Fokus Bangun Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru