Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina : “Mengecam Oknum Anggota Brimob Menganiaya Siswa MTs Hingga Tewas”

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Maluku Tenggara – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam tanpa kompromi sekaligus mendesak hukuman maksimal diberikan kepada Bripka Masias Siahaya. Oknum anggota Brimob itu menganiaya hingga tewas siswa MTs di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.

 

Menurut dia, peristiwa yang terjadi merupakan cerminan arogansi Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itulah jeratan yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.

 

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly, Sabtu (21/2/2026).

 

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diketahui memukul kepala siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas. Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga ikut menganiaya Nasrim Karim (15) kakak Arianto hingga mengalami patah tulang.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Jadi Polwan ke 78, 100 Siswa Sekolah Rakyat Kebumen Dapat Edukasi Perlindungan Diri dari Polwan

 

Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, mantan Bupati Cirebon itu mendorong sanksi berupa hukuman maksimal seumur hidup sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Jembatan Kedung Galong Buayan

 

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” katanya.

 

(TIM REDAKSI)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku

Berita Terbaru