APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas galian tambang batu di Dukuh Kalikudu, Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, memicu kekhawatiran masyarakat setempat.

 

Lokasi galian yang berada persis di samping bengkel “Las Adila Tralis”, Jalan Pemandian Barat, tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Operasi yang dinilai berlangsung terang-terangan di pinggir jalan umum dan berdekatan dengan pemukiman warga mendorong mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan verifikasi dan penindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Seorang warga Kecamatan Alian, inisial AN, membenarkan adanya aktivitas galian tersebut. Menurutnya, aktivitas ini baru terlihat pada hari yang sama dengan kehadiran alat berat dan lalu lalang truk pengangkut.

 

“Betul, ada galian batu di samping bengkel. Saya baru tahu hari ini, tiba-tiba sudah ada excavator dan truk-truk keluar masuk membawa batu,” ungkap AN, Minggu (11/10/2026).

 

AN menyatakan tidak mengetahui status perizinan lokasi tersebut, apakah telah memiliki dokumen resmi atau telah melakukan sosialisasi kepada perangkat desa setempat. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada Kepala Desa Kalirancang.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Rangkaian Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Tersangka Ditahan

 

Menindaklanjuti hal tersebut, tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Kalirancang, Suwito. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan.

 

Berdasarkan informasi dari tetangga kediamannya, Kades Suwito sedang melakukan perjalanan ziarah ke Jawa Timur bersama rombongan dan belum diketahui waktu kepulangannya.

 

“Pak Kades saat ini sedang berziarah ke Jawa Timur,” ujar tetangga tersebut.

 

Ketiadaan keterangan dari perangkat desa setempat hingga saat ini membuat status legalitas aktivitas tambang tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

 

Sementara itu, warga lain, NO menyuarakan agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Pengendalian Kependudukan, dan Perumahan (DLHKP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen segera turun ke lokasi.

 

“Saya minta APH segera menindak terkait dugaan pelanggaran jangan dibiarkan. Dinas terkait harus cek izinnya, jika tidak berizin, harus ditutup,” tegasnya.

Baca Juga :  Klarifikasi Pihak Sekolah: Tidak Ada Pungutan Liar Bantuan PIP di SDN Pasirlancar 3

 

Lebih lanjut, NO menyampaikan adanya informasi yang beredar di kalangan warga bahwa alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut diduga dimiliki oleh oknum yang memiliki nama besar di Kebumen. Redaksi mencatat bahwa klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen dan menjadi salah satu alasan mengapa warga mendesak aparat untuk melakukan investigasi mendalam guna membuktikan kebenaran informasi tersebut di atas hukum.

 

Sementara itu, seorang penjaga jalan yang bertugas mengatur arus truk di lokasi saat dikonfirmasi. Ia mengaku tidak mengetahui identitas pemilik atau penanggung jawab proyek.

 

“Saya hanya ditugaskan menjaga kendaraan keluar masuk agar tidak macet di jalan. Selebihnya saya tidak mengetahui apa-apa,” pungkasnya.

 

Merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap usaha penambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Untuk komoditas batuan di tingkat kabupaten, perizinan tersebut berupa SIPB.

Baca Juga :  Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

 

Pasal 158 UU Minerba mengancam setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Selain itu, aktivitas ini diduga berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen, yang melarang aktivitas pertambangan di kawasan pemukiman padat, sempadan jalan, dan kawasan lindung.

 

Kewajiban kepemilikan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 juga menjadi prasyarat mutlak yang harus dipenuhi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

 

Publik mendesak Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Satpol PP Kabupaten Kebumen untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kepatuhan hukum di lokasi tersebut. Warga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlaku adil tanpa pandang bulu.

 

Berita ini akan diperbarui setelah keterangan resmi atau hasil verifikasi dari pihak-pihak terkait maupun berwenang diperoleh.

 

(SND)

Berita Terkait

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru