Bantah Tuduhan Terima Uang PTSL, Mantan Camat Tembalang Jelaskan Duduk Perkara

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Semarang — Dugaan adanya penerimaan uang dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beberapa tahun lalu, mendapat bantahan dari mantan Camat Tembalang, Kota Semarang.

 

Mantan Camat Tembalang Kusrin menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana tuduhan yang berkembang di masyarakat. Ia menjelaskan, keterlibatannya dalam pelaksanaan PTSL saat itu, lebih banyak berkaitan dengan koordinasi panitia dan masyarakat, sementara proses teknis pertanahan, berada pada kewenangan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama unsur terkait.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurutnya, pada pelaksanaan PTSL terdapat tim dan panitia yang bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kantor kecamatan hanya menjadi salah satu tempat koordinasi kegiatan, sehingga keberadaan dirinya dalam proses tersebut, tidak benar jika serta-merta dimaknai sebagai pihak yang menerima atau mengelola seluruh uang masyarakat.

 

Kusrin juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan PTSL pada saat itu menghadapi berbagai kendala. Tidak seluruh proses administrasi dan pemetaan tanah dapat berjalan dengan mudah, terlebih pelaksanaannya berlangsung pada masa pandemi COVID-19, yang turut memberikan dampak terhadap aktivitas panitia maupun masyarakat.

Baca Juga :  Hukum dan Jurnalistik : Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

 

“Intinya saya tidak menerima uang seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah menerima angka-angka yang disebutkan itu,” tegasnya kepada Wartawan, Rabu (9/9).

 

Tidak Dibangun Berdasar Asumsi

 

Kusrin juga meminta, persoalan tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi atau informasi sepihak. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penerimaan uang atau penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL, seharusnya dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, aliran dana serta mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Jadi jangan hanya asumsi sepihak. Harus ada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Bila mereka “gas-gasan” Saya juga bisa lebih “ngegas”. Tapi buat apa? Saya juga mengenal mereka. Saya malah kasihan dengan mereka yang menghembuskan isu tidak benar seperti itu,” tandas Kusrin.

Baca Juga :  Polresta Magelang Dukung Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

 

Karena, lanjutnya, sebelum isu terkait dugaan pelanggaran dalam proses PTSL itu dihembuskan kembali saat ini, sudah pernah diproses di aparat penegak hukum dan semua sudah selesai tanpa adanya proses lebih lanjut. Artinya tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

 

Selain itu, banyak juga yang menyarankan untuk melaporkan balik orang-orang yang menghembuskan isu-isu yang tidak bertanggung jawab tersebut, karena sebagai tokoh publik namanya disebut-sebut pada pemberitaan di media massa online, tanpa klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

 

“Banyak yang menyarankan untuk melaporkan balik, karena mereka memberitakan di media massa online menyebut nama Saya tanpa klarifikasi. Selain pelanggaran kode etik jurnalistik, itu juga pelanggaran hukum. Tapi itu tidak Saya jalankan kenapa, karena salah satu dari mereka itu tetangga dan ga tega melihat kondisi ekonomi keluarganya,” ungkap Kusrin.

Baca Juga :  Pimpinan Redaksi Detik Dimensi dan PPWI DPC Kebumen Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

 

Disampaikan pula, bahwa saat program PTSL itu dijalankan, kondisinya pada masa pandemi Covid 19, sehingga banyak juga panitia yang menjadi korban hingga ada yang meninggal dunia saat menjalankan tugas itu.

 

“Mereka kan tidak tahu, banyak panitia pelaksana PTSL itu banyak yang jadi korban covid hingga ada yang meninggal dunia. Karena itu, setiap tuduhan itu seharusnya diuji melalui fakta dan dokumen, bukan sekadar berdasarkan persepsi dan asumsi semata,” tandasnya mengingatkan.

 

Anggota DPRD Kota Semarang itu juga menyatakan terbuka apabila diperlukan pertemuan, konsultasi maupun klarifikasi lebih lanjut, untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi.

 

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran, jalur pengaduan dan mekanisme hukum dapat ditempuh. Namun, proses tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, klarifikasi dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru