BAP Tipu-tipu ala Polda Metro Jaya: Potret Hitam Penegakan Hukum di Negeri Pancasila

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Dunia hukum Indonesia diguncang oleh praktik manipulatif yang mencoreng wajah penegakan keadilan. Kasus pengeroyokan terhadap anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Faisal (50 tahun), di ruang penyidik Polda Metro Jaya, menjadi bukti nyata bahwa hukum di negeri ini telah dibajak oleh jaringan mafia hukum yang berkolaborasi dengan oknum aparat.

 

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, empat orang dari gerombolan pengeroyok telah ditetapkan dan ditahan. Namun, fakta yang lebih mencengangkan muncul: pelaku utama, yang namanya tercantum jelas dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Maret 2026, yakni Fadh Elfouz alias Fadh Arafiq, justru tidak ditangkap.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin pelaku utama yang dilaporkan secara resmi justru lolos dari proses hukum, sementara mereka yang tidak tercantum dalam laporan malah ditangkap dan diproses? Fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa hukum yang dilakukan secara sistematis.

 

Polda Metro Jaya, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, kini tampak seperti lembaga yang kehilangan arah moral. Dalam kasus ini, aparat diduga menipu hukum dan menginjak-injak KUHP 2023 serta KUHAP 2025 melalui praktik BAP tipu-tipu yang melukai hati rakyat Indonesia.

 

Kasus ini semakin memuakkan karena melibatkan Fadh Arafiq, yang dikenal sebagai koruptor Al-Quran, serta istrinya, Ranny Fadh Arafiq, anggota DPR RI Komisi IX. Bersama sekitar 20 preman bayaran, mereka telah melakukan pengeroyokan terhadap Faisal di ruang penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026. Ironisnya, bukti dan saksi sudah jelas, namun proses hukum justru diarahkan untuk melindungi pelaku utama.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Salurkan Bantuan untuk Siswa Kurang Mampu di Polsek Sadang

 

Kecaman Pedas Wilson Lalengke

 

Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, yang juga dikenal sebagai tokoh HAM internasional, melontarkan kecaman keras terhadap penanganan hukum yang dianggap penuh manipulasi. “Saya mengutuk keras tindakan para mafia hukum yang dikendalikan oleh si koruptor Al-Quran Fadh Arafiq dan istrinya, Ranny Fadh Arafiq, bersama polisi bajingan bernama Karyoto yang kini bercokol di Baharkam Polri. Mereka telah memperkosa hukum dan mencoreng kehormatan bangsa,” tegas Wilson Lalengke tak kuat menahan amarahnya, Selasa, 21 April 2026.

 

Sebagai putra pribumi asli Indonesia dari Suku Mori, Sulawesi Tengah, Wilson Lalengke mengaku sangat tersinggung dan dilecehkan oleh perilaku aparat yang bersekongkol dengan koruptor. “Hukum di negeri ini sudah tidak lagi berpihak pada rakyat. Polri telah berubah menjadi gerombolan geng mafia hukum yang mempermainkan keadilan demi kepentingan pribadi,” ujarnya dengan nada geram.

 

Wilson Lalengke juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan membenahi sistem hukum yang telah dibajak oleh para preman berseragam. “Presiden harus bertindak cepat. Jangan biarkan hukum menjadi alat permainan para koruptor dan begundal kekuasaan atau negara ini bubar segera. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi pertaruhan moral bangsa,” tambahnya.

 

Refleksi Filosofis dan Pancasila

 

Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan filosofi keadilan. Plato (428–347 SM), dalam The Republic, menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika aparat penegak hukum tunduk pada kekuasaan dan uang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan jiwanya.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Kurang Mampu di Pejagoan

 

Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip moral universal. Menurut Kant, tindakan yang tidak bisa dijadikan hukum umum adalah tindakan yang tidak bermoral. Dalam konteks ini, manipulasi hukum oleh aparat dan koruptor jelas melanggar prinsip moral universal keadilan.

 

John Locke (1632-1794), dalam teorinya tentang Kontrak Sosial, menekankan bahwa pemerintah dan aparatnya hanya memiliki mandat selama mereka bisa menjamin keadilan dan keamanan warga negara. Ketika aparat justru bersekongkol dengan pelaku kriminal, maka mandat tersebut secara moral telah gugur.

 

Sementara John Rawls (1921-2002), dalam teori Justice as Fairness, menekankan bahwa institusi harus menjamin keadilan bagi semua pihak. Ketika hukum hanya berpihak pada yang berkuasa, maka keadilan telah mati.

 

Nilai-nilai Pancasila pun seolah diabaikan. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diinjak-injak oleh perilaku aparat yang bersekongkol dengan mafia hukum. Pengeroyokan di ruang penyidik adalah tindakan biadab yang merendahkan martabat manusia, dan perlindungan terhadap pelakunya adalah ketidakadilan yang nyata. Keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan hanya milik mereka yang memiliki koneksi politik (anggota DPR) atau kekuatan uang (koruptor).

Baca Juga :  Penumpang KA Meningkat di Hari Ketiga Operasi Ketupat 2026, Pos Pam Stasiun Madiun Intensifkan Pengamanan

 

Penyimpangan hukum yang dilakukan oleh oknum di Polda Metro Jaya dan Baharkam Polri adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan nilai-nilai Pancasila. Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil seperti Faisal, namun tumpul dan pengecut di hadapan Fadh Arafiq dan istrinya.

 

Harapan untuk Keadilan

 

Wilson Lalengke bersama Tim Penasehat Hukum PPWI berkomitmen untuk menempuh jalur hukum demi membela Faisal dan menegakkan keadilan. Mereka akan menggugat melalui pra-peradilan terhadap para pimpinan yang bertanggung jawab atas proses hukum yang cacat dan penuh rekayasa.

 

Langkah ini bukan hanya untuk membela satu orang, tetapi untuk mengembalikan marwah hukum Indonesia. “Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan. Hukum harus kembali menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan,” tegas Wilson.

 

Kasus pengeroyokan terhadap Faisal di ruang penyidik Polda Metro Jaya adalah cermin rusaknya sistem hukum di Indonesia. Ketika pelaku utama bebas berkeliaran dan aparat justru melindungi koruptor, maka keadilan telah kehilangan maknanya.

 

Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan refleksi dari para filsuf dunia, jelas bahwa bangsa ini membutuhkan reformasi hukum yang mendasar. Hukum harus kembali pada nilai-nilai Pancasila, moral universal, dan keadilan sejati. Sebab, seperti kata Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi para penipu hukum dan koruptor yang menari di atas penderitaan rakyat.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi

Berita Terbaru