Bus Langgar Rambu, Anggota Polres Madiun Kota Terluka Saat Atur Lalu Lintas

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Simpang Empat Patung Pendekar, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Peristiwa tersebut melibatkan sebuah bus Mercedes Benz bernomor polisi AB-7542-UA dengan seorang anggota Polri yang tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas.

 

Berdasarkan laporan di lapangan, bus warna coklat kombinasi plat kuning yang dikemudikan Andhika Ardiansyah (33), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Thamrin. Saat tiba di simpang lima Jalan Thamrin – Jalan Diponegoro – Jalan Rimba Dharma – Jalan S. Parman, kendaraan tersebut diketahui melanggar rambu lalu lintas sehingga diarahkan petugas untuk melakukan putar balik.

 

Namun, saat proses putar balik di sekitar Patung Pendekar, pengemudi bus diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas. Akibatnya, roda depan sebelah kiri bus melindas punggung kaki kiri anggota Polri, PSA (21), yang saat itu sedang mengatur lalu lintas dan mengamankan jalur.

Baca Juga :  Beberapa Anggota Koramil 07/Maos Melatih Tata Cara Upacara Dalam Rangka Hari Jadi Kota Cilacap Ke-170

 

Korban kemudian mengalami luka pada kaki kiri dan segera dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK., menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kejadian tersebut dan melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur.

 

“Petugas di lapangan saat itu sedang melaksanakan pengaturan arus lalu lintas. Namun terjadi insiden ketika kendaraan bus yang melakukan putar balik kurang memperhatikan situasi sekitar sehingga mengenai anggota kami. Saat ini korban sudah mendapatkan penanganan medis dan perkara ditangani oleh unit terkait,” ujar Kapolres, Selasa (24/03/2026).

Baca Juga :  Dandim 0804 Bersama Bupati Resmikan Gedung Arupadatu Kodim 0804/Magetan

 

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas serta meningkatkan kewaspadaan, terlebih di kawasan persimpangan padat aktivitas.

 

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengemudi agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan. Kehati-hatian sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri pada kaki kiri. Petugas kepolisian juga telah melakukan penanganan di lokasi kejadian serta mengamankan kendaraan yang terlibat untuk proses lebih lanjut.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru