Cemburu Berujung Pidana, Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Polres Ngawi Amankan Pria Blitar

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan seorang pria berinisial ABF (18). Pelaku nekat menyebarkan rekaman Video Call Seks (VCS) milik korban karena dilatarbelakangi rasa cemburu setelah mengetahui korban masih berkomunikasi dengan pria lain.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana siber yang merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kompol Rizki Santoso, saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., yang dilaksanakan di depan kantor Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026)

Baca Juga :  Dandim Ngawi Sambut Kunker Deputi Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan RI, Tinjau Pembangunan KDMP Kerek

 

Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam hubungan tersebut, pelaku membujuk korban untuk melakukan Video Call Seks (VCS), kemudian tanpa sepengetahuan korban merekam layar saat aktivitas tersebut berlangsung.

Baca Juga :  Sebanyak 37 Anggota Kodim 0805/Ngawi Melaksanakan Kenaikan Pangkat

 

Pelaku yang diliputi rasa cemburu dan emosi kemudian menyebarkan rekaman VCS kepada sejumlah teman korban melalui akun WhatsApp korban yang telah berhasil diakses.

 

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga :  Proyek Pengaspalan Jalan Poros Desa Sokoharjo 2025 Disinyalir Tidak Sesuai Perencanaan

 

Kompol Rizki Santoso juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau tindak kejahatan siber lainnya.

 

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru