Curi Tembaga dan Accu Gardu Listrik Dengan Dalih Petugas PLN, Pria Asal Kare Ditangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Madiun – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa busbar atau plat tembaga serta accu pada panel trafo milik aset PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo.(8/5/2026)

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah gardu listrik di wilayah Kabupaten Madiun.

 

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 6 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi sejak Jumat (1/5/2026) hingga Rabu (6/5/2026) di wilayah kerja PLN ULP Dolopo yang meliputi Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo. Aksi pelaku diketahui setelah PLN menerima banyak aduan masyarakat melalui layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik yang terjadi tanpa adanya jadwal pemadaman resmi.

Baca Juga :  Aktivis Soroti Peran Aparat Kebumen, Dugaan Miras Ilegal dan Dugem di Naura Amusement!

Pengawas ULP PLN Dolopo, Muhammad Jundan Jamil, kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi gardu listrik.

 

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati panel gardu dalam keadaan terbuka dan sejumlah komponen penting berupa busbar tembaga penghubung serta baterai atau accu telah hilang.

 

Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polres Madiun.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam beserta STNK, helm, tas ransel, rompi K3 warna oranye, buff hitam, mesin impact, tang, beberapa kunci ring dan mata sok, serta uang tunai sebesar Rp469 ribu.

Baca Juga :  Mantap! 2 Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Polri Kapolri Cup 2026

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diketahui menyamar sebagai petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan gardu listrik agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

 

“Pelaku datang ke lokasi dengan mengenakan atribut menyerupai petugas PLN sehingga warga mengira sedang ada pekerjaan perbaikan jaringan listrik,” ungkap pihak Satreskrim Polres Madiun dalam press release.

 

Tak hanya di wilayah Dolopo, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Madiun. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 24 tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa kecamatan seperti Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, dan Kecamatan Madiun dengan total kerugian material mencapai Rp179.250.000.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Gencarkan Sosialisasi Bahaya Petasan, Perang Sarung, Hingga Balap Liar kepada Pelajar 

 

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro sebanyak satu TKP dan tiga TKP di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Madiun masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI
Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba
Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
Penutupan Pendidikan Secata TNI AD Tahun 2026, Dandim 0804/Magetan Sampaikan Ucapan Selamat
Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:58 WIB

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:55 WIB

Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Berita Terbaru