Curi Uang Rp18 Juta di Pasar Ngrambe, Pelaku Ditangkap Polres Ngawi di Bojonegoro

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp18 juta yang terjadi di sebuah toko kelontong milik warga di Pasar Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) malam.

 

Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DM (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus tersebut berawal pada 8 Oktober 2025. Saat itu, korban sedang berada di toko kelontong miliknya di kawasan Pasar Ngrambe. Pelaku datang dengan berpura-pura hendak berbelanja.

Baca Juga :  Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Setelah memesan sejumlah barang, pelaku berpamitan dengan alasan hendak menemui suaminya.

 

Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp18 juta.

Korban kemudian menyadari uangnya telah hilang dan sempat mengejar pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polsek Ngrambe.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp18 juta di wilayah Ngrambe. Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian uang sebesar Rp5 juta di wilayah Widodaren.

 

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengalihkan perhatian korban, kemudian mengambil tas yang berisi uang ketika korban lengah.

Baca Juga :  Halal Bihalal dan Pemberian Santunan Anak Yatim Piatu Persaudaraan Setia Hati Terate Rayon Belotan

 

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui

Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.

 

“Polres Ngawi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat usaha, dan tidak lengah terhadap orang yang baru dikenal,” ujar AKP Pras Ardinata.

Baca Juga :  Polres Ngawi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas, Berikan Sarana Kontak kepada Tukang Becak

 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

AKP Pras menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun demikian, kami tetap akan mendalami keterangan tersebut dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan maupun kejadian lainnya,” pungkasnya saat dikonfirmasi media, Minggu (23/8/2026).

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan

Berita Terbaru