Curi Uang Rp18 Juta di Pasar Ngrambe, Pelaku Ditangkap Polres Ngawi di Bojonegoro

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp18 juta yang terjadi di sebuah toko kelontong milik warga di Pasar Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) malam.

 

Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DM (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus tersebut berawal pada 8 Oktober 2025. Saat itu, korban sedang berada di toko kelontong miliknya di kawasan Pasar Ngrambe. Pelaku datang dengan berpura-pura hendak berbelanja.

Baca Juga :  Laporan Pengaduan perwira tinggi (Pati) Polri Diabaikan 7 Tahun di polda jateng

Setelah memesan sejumlah barang, pelaku berpamitan dengan alasan hendak menemui suaminya.

 

Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp18 juta.

Korban kemudian menyadari uangnya telah hilang dan sempat mengejar pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polsek Ngrambe.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang Rp18 juta di wilayah Ngrambe. Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian uang sebesar Rp5 juta di wilayah Widodaren.

 

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengalihkan perhatian korban, kemudian mengambil tas yang berisi uang ketika korban lengah.

Baca Juga :  Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!

 

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui

Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.

 

“Polres Ngawi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat usaha, dan tidak lengah terhadap orang yang baru dikenal,” ujar AKP Pras Ardinata.

Baca Juga :  Jelang Ops Patuh Semeru 2026, Kapolres Ngawi Ajak Masyarakat Jadikan Tertib Berlalu Lintas Sebagai Budaya

 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

AKP Pras menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun demikian, kami tetap akan mendalami keterangan tersebut dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan maupun kejadian lainnya,” pungkasnya saat dikonfirmasi media, Minggu (23/8/2026).

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru