Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas penambangan batu putih di kawasan Alas Bosok, Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, dilaporkan kembali beroperasi dalam beberapa hari terakhir.
Aktivitas ini mencuat setelah sebelumnya sempat berhenti akibat pemberitaan yang viral di berbagai media. Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan praktik pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat berupa ekskavator dan truk pengangkut material terlihat kembali lalu lalang di lokasi penambangan.
Salah satu warga Kebumen, YD menyampaikan, bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama tiga hingga empat hari terakhir.
“Alat berat sudah masuk lagi dan truk-truk pengangkut material juga hilir mudik keluar masuk lokasi. Padahal kemarin sempat berhenti total setelah viral di media,” ungkap YD, Sabtu (10/10/2026).
YD menyayangkan kondisi tersebut, mengingat tambang ini sebelumnya menjadi sorotan publik. Ia mempertanyakan langkah penegakan hukum di lapangan, serta menduga adanya kelambanan dalam penindakan terhadap aktivitas yang dianggapnya mencurigakan.
Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Buayan, BA, membenarkan kembalinya aktivitas tambang tersebut. Ia mengeluhkan dampak negatif yang kembali dirasakan warga sekitar, mulai dari polusi debu, kebisingan, hingga kerusakan jalan akibat dilintasi truk bermuatan berat.
“Warga sangat terganggu, bahkan dulu sempat tenang karena berhenti, sekarang bising lagi. Kami minta pemerintah dan polisi bertindak tegas, jangan dibiarkan,” ujarnya.
BA melanjutkan, bahwa warga sekitar tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun merasakan dampak positif dari keberadaan tambang tersebut.
Terpisah, pengakuan juga datang dari seorang pengemudi truk dump yang identitasnya dirahasiakan. Ia menyatakan menyaksikan secara langsung aktivitas tersebut saat melintasi jalan di lokasi.
“Tadi saat melalui jalan tersebut saya melihat langsung tambang batu putih sudah beroperasi. Disana juga nampak beberapa truk dump mengantre untuk mengangkut material batu putih,” tuturnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, pencemaran, atau kerusakan kawasan hutan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Secara geografis, kawasan Alas Bosok di Desa Banyumudal diketahui merupakan kawasan perbukitan yang sebagian masuk dalam kategori kawasan lindung.
Kawasan ini berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem, sehingga kegiatan ekstraktif di dalamnya memerlukan kajian lingkungan yang ketat (AMDAL/UKL-UPL) dan perizinan khusus.
Menanggapi situasi ini, publik mendesak Polres Kebumen dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan dan penindakan hukum yang transparan serta tidak tebang pilih.
Masyarakat meminta kejelasan: jika tambang tersebut memiliki izin resmi, pengelola diwajibkan menunjukkannya kepada publik. Sebaliknya, jika tidak berizin, operasional harus segera dihentikan dan proses hukum diterapkan.
“Hukum harus tegak. Jangan sampai APH dinilai menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini,” tandasnya.
Berita ini akan diperbarui, setelah ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait diterima. Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.
(SND)








