Detikdimensi.com Kebumen – Dugaan praktik pemerasan dengan modus ancaman akan memviralkan korban di media sosial mencuat di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang warga Desa Jlegiwinangun berinisial LM mengaku menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh AH, warga Kecamatan Kutowinangun, dengan nilai mencapai Rp 5 juta.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada akhir Januari 2026 di sebuah rumah makan di wilayah Kutowinangun. LM mengaku terpaksa menyerahkan uang tersebut karena takut ancaman yang dilontarkan pelaku akan benar-benar dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LM mengungkapkan, AH diduga mengancam akan menyebarkan informasi tentang dirinya di media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi. Ancaman itu membuatnya panik dan khawatir nama baik dirinya serta keluarganya tercemar.
“Saya sangat terkejut dan takut ketika AH mengancam akan memviralkan saya di media sosial jika tidak memberikan uang Rp 5 juta,” ujar LM kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut pengakuannya, demi menghindari kerusakan nama baik keluarga, ia akhirnya menyerahkan uang tersebut di sebuah rumah makan di wilayah Kutowinangun.
“Karena tidak ingin nama baik keluarga rusak, saya akhirnya menyerahkan uang itu di rumah makan Asli 2,” lanjutnya.
LM juga mengaku uang yang diberikan kepada AH bukan miliknya sendiri, melainkan hasil meminjam dari mertuanya karena merasa terdesak oleh ancaman tersebut.
“Uang itu saya pinjam dari mertua karena takut benar-benar diviralkan di media sosial,” tambahnya.
Sementara itu, seorang warga sekitar berinisial AI mengaku tidak terlalu terkejut dengan kabar tersebut. Ia menyebut AH sudah cukup dikenal di lingkungan masyarakat sebagai sosok yang kerap menimbulkan persoalan.
“Kalau soal itu saya tidak heran. Banyak warga yang sudah tahu perilakunya,” kata AI.
Menurut AI, sejumlah warga sebelumnya juga pernah merasa dirugikan oleh tindakan AH, meskipun tidak semua kasus mencuat ke publik.
“Setahu saya sudah ada beberapa orang yang pernah merasa jadi korban,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Jlegiwinangun, Ruri Saharani, membenarkan bahwa AH pernah datang ke kantor balai desa untuk menemui salah satu warganya. Namun pihak pemerintah desa tidak dilibatkan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Memang benar AH pernah datang ke balai desa untuk menemui LM, tetapi pemerintah desa tidak dilibatkan dalam persoalan itu,” jelas Ruri Saharani.
Ia menambahkan bahwa pihak desa hanya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, AH belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari tim media terkait dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut juga belum mendapat respons.
Secara hukum, tindakan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Dalam KUHP lama, hal tersebut diatur dalam Pasal 369 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara dalam ketentuan baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan serupa diatur dalam Pasal 483 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri kebenaran dugaan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
(TIM/RED)








