Dokumen SK Diduga Tidak Transparan, Pemerintah Desa Tak Mampu Tunjukkan Arsip Resmi

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Kendal – Polemik administrasi tanah semakin mengarah pada dugaan ketidakterbukaan serius. Kutipan Surat Keputusan (SK) yang disebut berasal dari BPN sebelumnya hanya diperlihatkan dalam bentuk kiriman melalui telepon genggam dan tidak dalam kondisi utuh. Dokumen tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) yang terpotong, tanpa kejelasan nomor resmi, tanggal penetapan, tanda tangan pejabat berwenang, maupun cap legalisasi yang sah.

Lebih mengherankan lagi, ketika diminta menunjukkan arsip resmi di tingkat desa, pemerintah desa justru menyatakan tidak dapat membuka atau tidak memiliki arsip lengkap terkait SK tersebut. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat setiap dokumen yang menjadi dasar administrasi pertanahan seharusnya tercatat dan tersimpan dalam arsip pemerintahan desa, Senin (16/02/2026).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Garuk 15 Pasangan Mesum di Kos-kosan dan Hotel Cilacap 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan ini berbanding terbalik dengan keterangan yang diperoleh dari ahli waris atas nama Salmi yang didukung dari keterangan beberapa saksi. Pada sertifikat atas nama Samar juga terjadi kejanggalan, dimana peta atau denah lokasi berbeda dengan lokasi yang ditunjukan dan digarap pada saat ini.

Baca Juga :  Kejati Jabar Didesak Turun Tangan! Dugaan Korupsi Tambang Bandung Kian Membara

Jika benar telah terjadi perubahan dari SK atas nama Salmi bin Kadin menjadi Sodik Samar, maka semestinya terdapat jejak administrasi yang jelas, lengkap, dan dapat diakses sesuai prosedur.

Ketidak mampuan pemerintah desa membuka arsip tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidak tertiban administrasi atau bahkan potensi penyimpangan prosedur.

Sebelumnya, pernyataan Turmudi selaku bayan yang mengaku meminta SK tersebut ke Kanwil BPN juga menimbulkan tanda tanya mengenai kewenangan dan mekanisme yang ditempuh. Ditambah dengan keterangan Lurah Mustofa Kamal dan Carik Suyuti yang dinilai tidak tegas, rangkaian fakta ini semakin memperbesar kecurigaan publik.

Baca Juga :  Gaya Hidup: Tampil Gaya Saat Lebaran Tak Harus Mahal, Toko Serba 35 Ribu Jadi Solusi Cerdas

Masyarakat menuntut klarifikasi resmi berbasis dokumen asli, bukan sekadar kiriman digital yang tidak lengkap. Jika dalam waktu dekat tidak ada keterbukaan arsip dan penjelasan yang sah secara administrasi, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi pengawas dan aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola pertanahan desa.

 

(ANTO/TIM)

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru