DPUPR Disorot, Jalan Lingkungan Langon Indah Merak Tak Kunjung Diperbaiki Meski Sudah Dihibahkan

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Cilegon – Kondisi jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 06 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, hingga Kamis (23/4/2026), masih memprihatinkan. Jalan tersebut dilaporkan masih berupa tanah merah, berlumpur saat hujan, serta ditumbuhi rumput liar, sehingga mengganggu aktivitas warga setempat.

 

Sejumlah warga mengaku telah berkali-kali menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran, termasuk publikasi di media massa. Namun demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terhadap kondisi infrastruktur tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setiap musim hujan, jalan ini menjadi becek dan sulit dilalui. Kami sudah sering menyampaikan keluhan, tetapi belum ada realisasi perbaikan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Panas! Warga Lapangan Kodok Guntur Lawan Klaim PT Puri Setiabudi, KNARA Sebut Melawan Hukum

 

Di sisi lain, sempat muncul penjelasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon yang menyebutkan bahwa jalan tersebut belum dapat ditangani karena statusnya belum dihibahkan kepada pemerintah daerah.

 

Namun, berdasarkan informasi dari pengurus lingkungan setempat, proses hibah lahan telah diselesaikan dan telah ditandatangani oleh salah satu pemilik lahan.

 

Menanggapi hal tersebut, abdul kabir Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten menyampaikan kritik keras terhadap kinerja pemerintah daerah. Ia menilai, sebagai pemimpin daerah, Wali Kota Cilegon memiliki kewajiban untuk merespons cepat setiap keluhan masyarakat.

Baca Juga :  Curi Tembaga dan Accu Gardu Listrik Dengan Dalih Petugas PLN, Pria Asal Kare Ditangkap Polisi

 

“Pemerintah daerah tidak boleh abai. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, itu harus segera ditindaklanjuti. OPD teknis seperti DPUPR harus bergerak cepat. Jika tidak mampu bekerja secara responsif, perlu dilakukan evaluasi hingga rotasi atau mutasi pejabat terkait,” tegasnya.

 

Secara hukum, kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk jalan lingkungan.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Aktivitas Dees Caffe Karaoke Kebumen, Minta Evaluasi dan Pengawasan!

 

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil menghubungi Wali Kota Cilegon, pihak DPUPR Kota Cilegon, serta Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Cilegon guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.

 

Upaya konfirmasi sebelumnya telah dilakukan oleh awak media kepada Wali Kota Cilegon dan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Cilegon terkait rencana tindak lanjut perbaikan jalan tersebut. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak dimaksud.

 

Kondisi ini memunculkan harapan dari masyarakat agar pemerintah segera mengambil langkah konkret, mengingat akses jalan merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi dan sosial warga.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik
Intimidasi Wartawan KabarSBI.com Disorot Nasional, SPRI dan PPWI Minta Pelaku serta Aktor Intelektual Segera Dibekuk
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:04 WIB

Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:01 WIB

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru