Dua Pengedar Pil Double L Dibekuk, Polres Magetan Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba dan Obat Keras Berbahaya

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) terus digencarkan Polres Magetan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa puluhan butir pil Double L (LL) di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

 

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), perempuan, warga Kecamatan Ngariboyo, dan MHS (28), laki-laki, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Musdes Tetapkan APBDes 2026, Desa Tapen Prioritaskan Program Berdasarkan Usulan Warga

 

Pelaku IF diamankan pada Minggu (21/6/2026) petang di pinggir jalan wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL).

 

Sementara itu, pada hari yang sama sekitar malam hari, petugas kembali mengamankan pelaku MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 16,5 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL).

 

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.

Baca Juga :  Mancing Mania Bhayangkara ke-80, Kapolres Magetan Pererat Sinergi Bersama Media dan TNI

 

Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras.

Baca Juga :  Pastikan Mudik Aman Keluarga Bahagia, Kapolres Ngawi Cek Terminal Kertonegoro

 

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru