Bangunan 4 lantai diduga tanpa mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta warta palemen.com
Bangunan Gedung 4 Lantai sedang dikerjakan berlokasi di jln Prima Rt09 rw011 Kel.Tegal Alur , Kec.Kalideres Jak-Bar diduga tidak memiliki perizinn Bangunan Gedung (PBG) . Namun saat ini tidak ada tindakan dari Instansi terkait dari Citata Kecamatan kalideres maupun Suku dinas jakarta Barat untuk menghentikan (segel) sementara bangunan tersebut. Ada apa gerangan ??

Baca Juga :  Lahan Bambu Seluas Satu Hektare Terbakar di Karanggayam Kebumen

Hasil investigasi pantauan Anggota , Asosiasi Wartawan Demokerasi Indonesia (AWDI) wilayah DKI jakarta , jumaat 29/08/25 dilokasi bangunan tersebut dugaan kuat tidak adanya plang Banner bukti sudah ada pengurusan PBG .

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 16 tahun 2021 UU Cipta kerja . PBG adalah yang wajib di miliki sebelum Membangun , mengubah atau memperluas bangunan .
Resiko membangun tanpa PBG adalah Elegal bangunan tidak sah secara Hukum ,karena tidak memiliki Izin Resmi yang sesuai.

Hasil konfirmasi dilapangan dengan mandor bangunan yang tidak mau disebut namanya , memberikan penjelasan kepada anggota Awdi , saya hanya pekerja perizinan sedang di urus sama pemilik Bangunan , Ibu Sri “Ucap mandor.
Pemilik bangunan disebut ibu Sri di konfirmasi Lewat WA belum merespon saat ini.
Penulis : tim Awdi

Baca Juga :  Curi Uang Rp18 Juta di Pasar Ngrambe, Pelaku Ditangkap Polres Ngawi di Bojonegoro

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat

Berita Terbaru