Detikdimensi.com Kebumen – Ahli waris pemilik tanah, SO didampingi oleh Sugiyono dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, melaporkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Plumbon, Kecamatan Karangsambung, ke Polres Kebumen.
Perihal adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah Letter C dan surat-surat lainnya. Laporan tersebut diterima oleh Unit SPKT Polres Kebumen dengan nomor Rekom/122/lll/SPKT pada Senin (09/03/2026) pukul 11.00 WIB, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SO, Ahli waris pemilik tanah menyampaikan, bahwa tanah dan bangunan yang ditempati oleh keluarga besarnya secara turun-temurun diblok atau petak yang saat ini dibangun permanen oleh pihak SDN Pesawahan Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung. Menurut SO tanah tersebut telah diambil alih secara tidak sah.
“Tanah dan bangunan yang ditempati oleh keluarga besar saya secara turun-temurun di blok atau petak yang sekarang dibangun permanen oleh SDN Pesawahan telah diambil alih secara tidak sah,” terang ahli waris pemilik tanah, Rabu (11/03/2026).
Lanjut, SO menjelaskan bahwa pada awalnya, pihak sekolah izin numpang untuk sekolah. Namun pada 29 Juni 2007, oknum Pemdes Plumbon yang bernama MM. Pada saat itu sempat menjabat sebagai PJ Kades, diduga membuat C Desa baru atas nama SDN Pesawahan dengan nomor 2148 tanpa meminta persetujuan dari ahli waris.
“Saya tidak pernah memberikan izin kepada oknum Pemdes untuk membuat C Desa baru atas nama sekolah,” lanjutnya.
“Saya juga tidak pernah dimintai persetujuan untuk mengambil alih tanah dan bangunan tersebut,” tegasnya.
Dugaan pemalsuan dokumen tanah ini semakin kuat karena pada tahun 1993, BPN telah membubarkan Pratama dari Kabupaten Purworejo dan mengeluarkan himbauan bahwa setiap desa dilarang membuat C Desa baru. Namun, C Desa baru tanggal 29 Juni 2007 dibuatkan atas nama SDN Pesawahan.
“Saya sangat kecewa dengan tindakan oknum Pemdes yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah Letter C dan surat-surat lainnya,” jelasnya.
“Saya berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat,” harapnya.
Sementara itu Sugiyono, anggota LPK Kebumen selaku pendamping hukum SO, membenarkan adanya laporan tersebut dan berharap ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.
“Benar, kami telah mendampingi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen,” ungkapnya.
Sugiyono juga meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Supaya keadilan dapat ditegakkan dan membantu hak-hak masyarakat terlindungi dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Keadilan harus ditegakkan, dan hak-hak masyarakat harus dilindungi,” pungkasnya.
Sebagai Informasi Publik.
Sampai berita ini diterbitkan….!
Pertanyaan yang belum terjawab:
– Apakah oknum Pemdes Plumbon, MM memiliki wewenang untuk membuat C Desa baru?
– Kemana larinya hasil pengajuan bangunan atas tanah milik ahli waris?
– Akankah pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan dokumen tanah ini?
Masyarakat Kebumen menanti jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
(SND)








