Demak – Seorang warga Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli tanah seluas 5.200 meter persegi. Tersangka, yang dikenal masyarakat sekitar dengan inisial SM diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp500 juta dari korban berinisial SG.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika SM mendekati SG dengan tawaran untuk menebus sertifikat tanah milik SG yang saat itu sedang digadaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penuturan keluarga korban, SM membujuk SG agar bersedia menyerahkan dana untuk penebusan sertifikat tersebut, dengan janji bahwa tanah itu nantinya akan dibeli oleh SM.
“SM sangat persuasif saat itu. Ia meyakinkan ayah saya untuk menebus sertifikat terlebih dahulu, dan setelah itu ia akan membelinya,” ujar AF, putra dari SG, Kamis (17/9/2026).
Terbujuk oleh bujukan tersebut, SG setuju dan menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp500 juta. Dalam setiap proses penyerahan dana, pihak SM memberikan bukti kwitansi sebagai tanda terima pembayaran.
Namun, setelah dana sepenuhnya diterima, sikap SM berubah drastis. Korban mulai kesulitan menghubungi SM, dan setiap kali berhasil tersambung, SM selalu mengelak atau mencari alasan ketika dimintai pertanggungjawaban terkait status tanah dan pengembalian uang.
Kecurigan SG semakin memuncak ketika diketahui bahwa SM telah mengambil alih sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ingkar janji dan itikad buruk.
Merasa dirugikan, SG bersama anaknya, AF, berupaya menempuh jalan musyawarah untuk meminta pengembalian dana sebesar Rp500 juta. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. SM justru bersikap keras kepala dan menantang korban untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
“Saya sudah dijanjikan berkali-kali oleh Pak SM bahwa uang ayah saya akan dikembalikan, namun semuanya hanya janji kosong. Komunikasi terakhir kami terjadi pada Februari 2025, di mana ia malah menantang agar masalah ini dibawa ke ranah hukum. Kami siap, karena kami memiliki bukti-bukti kuat, terutama terkait riwayat penyerahan uang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mengonfirmasi keterangan dari pihak SM melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh warga setempat.
Kasus ini menjadi sorotan warga Desa Kuncir dan sekitarnya, mengingat SM merupakan sosok yang cukup dikenal di komunitas lokal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penipuan ini demi menimbulkan efek jera dan keadilan bagi korban.
(TIM/RED)








