Detikdimensi.com, Magelang – Masyarakat perlu waspada terhadap praktik intimidasi yang dilakukan oleh debt collector saat menagih utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Magelang, Jawa Tengah.
Seorang Advokat, Auditor Hukum dan Penasehat Heri Sutamto, S.H.,M.HT menyampaikan, bahwa tindakan penyegelan sepihak atau mencoret-coret objek jaminan dengan tulisan ‘Rumah Ini Disita’ adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang nyata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bank tidak memiliki kewenangan eksekutorial langsung tanpa penetapan pengadilan, kecuali melalui mekanisme lelang-lelang yang transparan,” terang Heri Sutamto, Rabu (04/03/2026).
“Debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” imbuh Heri Sutamto.
Tindakan penagihan yang disertai kekerasan psikis maupun fisik melanggar beberapa instrumen hukum positif di Indonesia, antara lain:
1. UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, yang mengatur bahwa proses eksekusi harus melalui parate eksekusi atau fiat eksekusi pengadilan, bukan melalui tindakan vandalisme di lapangan.
2. POJK Nomor 6/POJK.07/2022, yang melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen dalam penagihan.
3. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji (wanprestasi).
“Tindakan penyegelan tanpa hak dan pencoretan dinding dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Perusakan Barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Selain itu, jika tindakan tersebut mempermalukan debitur di depan umum, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” tegas Heri Sutamto.
Bagi masyarakat yang menghadapi situasi serupa, disarankan untuk:
1. Merekam kejadian sebagai alat bukti utama jika terjadi intimidasi atau perusakan.
2. Melapor ke OJK melalui portal APPK (Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen).
3. Laporan kepolisian jika terjadi perusakan fisik pada rumah atau tindakan kekerasan.
Telat bayar cicilan adalah masalah perdata, namun cara penagihan yang melanggar norma hukum adalah masalah pidana. Pihak Bank bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (jasa penagihan) yang mereka sewa.
(SND)








