Gagal Bayar KPR, Bolehkah Debt Collector Segel Rumah dan Coret Dinding?

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Magelang – Masyarakat perlu waspada terhadap praktik intimidasi yang dilakukan oleh debt collector saat menagih utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Magelang, Jawa Tengah.

 

Seorang Advokat, Auditor Hukum dan Penasehat Heri Sutamto, S.H.,M.HT menyampaikan, bahwa tindakan penyegelan sepihak atau mencoret-coret objek jaminan dengan tulisan ‘Rumah Ini Disita’ adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang nyata.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Bank tidak memiliki kewenangan eksekutorial langsung tanpa penetapan pengadilan, kecuali melalui mekanisme lelang-lelang yang transparan,” terang Heri Sutamto, Rabu (04/03/2026).

Baca Juga :  Menuju Pasar Mukti Makmur 2026: Sinergi Membangun Ekonomi Desa Karangpucung

 

“Debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” imbuh Heri Sutamto.

 

Tindakan penagihan yang disertai kekerasan psikis maupun fisik melanggar beberapa instrumen hukum positif di Indonesia, antara lain:

 

1. UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, yang mengatur bahwa proses eksekusi harus melalui parate eksekusi atau fiat eksekusi pengadilan, bukan melalui tindakan vandalisme di lapangan.

2. POJK Nomor 6/POJK.07/2022, yang melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen dalam penagihan.

Baca Juga :  Satgas Saber Pangan Polda Bali Hadir, Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil

3. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji (wanprestasi).

 

“Tindakan penyegelan tanpa hak dan pencoretan dinding dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Perusakan Barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Selain itu, jika tindakan tersebut mempermalukan debitur di depan umum, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” tegas Heri Sutamto.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

 

Bagi masyarakat yang menghadapi situasi serupa, disarankan untuk:

 

1. Merekam kejadian sebagai alat bukti utama jika terjadi intimidasi atau perusakan.

2. Melapor ke OJK melalui portal APPK (Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen).

3. Laporan kepolisian jika terjadi perusakan fisik pada rumah atau tindakan kekerasan.

 

Telat bayar cicilan adalah masalah perdata, namun cara penagihan yang melanggar norma hukum adalah masalah pidana. Pihak Bank bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (jasa penagihan) yang mereka sewa.

 

(SND)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Berita Terbaru