Gagal Bayar KPR, Bolehkah Debt Collector Segel Rumah dan Coret Dinding?

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Magelang – Masyarakat perlu waspada terhadap praktik intimidasi yang dilakukan oleh debt collector saat menagih utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Magelang, Jawa Tengah.

 

Seorang Advokat, Auditor Hukum dan Penasehat Heri Sutamto, S.H.,M.HT menyampaikan, bahwa tindakan penyegelan sepihak atau mencoret-coret objek jaminan dengan tulisan ‘Rumah Ini Disita’ adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang nyata.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Bank tidak memiliki kewenangan eksekutorial langsung tanpa penetapan pengadilan, kecuali melalui mekanisme lelang-lelang yang transparan,” terang Heri Sutamto, Rabu (04/03/2026).

Baca Juga :  Bermula dari Membakar Sampah, Rumah Warga Tunjungseto Kebumen Terbakar

 

“Debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” imbuh Heri Sutamto.

 

Tindakan penagihan yang disertai kekerasan psikis maupun fisik melanggar beberapa instrumen hukum positif di Indonesia, antara lain:

 

1. UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, yang mengatur bahwa proses eksekusi harus melalui parate eksekusi atau fiat eksekusi pengadilan, bukan melalui tindakan vandalisme di lapangan.

2. POJK Nomor 6/POJK.07/2022, yang melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen dalam penagihan.

Baca Juga :  Bupati Harus Minta Maaf atas Gaduhan dan Batalkan SK Penunjukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri

3. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji (wanprestasi).

 

“Tindakan penyegelan tanpa hak dan pencoretan dinding dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Perusakan Barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Selain itu, jika tindakan tersebut mempermalukan debitur di depan umum, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” tegas Heri Sutamto.

 

Bagi masyarakat yang menghadapi situasi serupa, disarankan untuk:

Baca Juga :  Sofa Karya Warga Binaan Rutan Ambon: Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Berkelanjutan

 

1. Merekam kejadian sebagai alat bukti utama jika terjadi intimidasi atau perusakan.

2. Melapor ke OJK melalui portal APPK (Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen).

3. Laporan kepolisian jika terjadi perusakan fisik pada rumah atau tindakan kekerasan.

 

Telat bayar cicilan adalah masalah perdata, namun cara penagihan yang melanggar norma hukum adalah masalah pidana. Pihak Bank bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (jasa penagihan) yang mereka sewa.

 

(SND)

Berita Terkait

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Berita Terbaru