Inspektorat Temukan Kerugian Rp 460 Juta Dana Desa Adimulyo, Sekdes Jadi Tersangka Utama?

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Inspektorat Kabupaten Kebumen mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Adimulyo, Kecamatan Adimulyo, pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Total kerugian negara yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai Rp460 juta. Hingga batas waktu pengembalian dana pada 18 Juni 2026, sebagian dana telah direstitusi, namun Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga memegang porsi terbesar belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.

 

Kepala Desa Adimulyo, Mulyono, membenarkan adanya temuan inspektorat saat dikonfirmasi tim media di Balai Desa Adimulyo. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa sedang dalam proses mengembalikan kerugian negara sesuai tenggat yang diberikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan kerugian kurang lebih Rp460 juta. Desa diberikan batas waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut paling lambat pada 18 Juni 2026,” ungkap Mulyono, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Wagub Akpol Supervisi Latihan Kerja Taruna Akpol Tingkat III di Polres Ngawi

 

Hingga saat ini, sekitar Rp180 juta dari total kerugian telah disetorkan kembali ke rekening kas desa oleh sejumlah perangkat desa yang terlibat. Namun, sisa dana masih dalam tahap pengumpulan.

 

Sekdes Diduga Gunakan Rp250 Juta

 

Mulyono merinci bahwa inisial HS, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, merupakan pihak dengan nominal penggunaan dana tertinggi berdasarkan pengakuannya kepada rekan-rekan perangkat.

 

“Dari total Rp460 juta, bagian terbesar adalah Sekdes sebesar Rp250 juta. Sisanya digunakan oleh Bendahara Desa periode lama dan baru, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Kaur Pemerintahan, serta saya sendiri,” jelasnya.

 

Adapun rincian pengembalian dana yang telah dilakukan masing-masing pihak hingga saat ini adalah sebagai berikut:

* Kaur Pembangunan: Mengembalikan Rp60 juta dari total kewajiban Rp90 juta.

* Kaur Pemerintahan: Mengembalikan Rp40 juta dari total kewajiban Rp60 juta.

Baca Juga :  Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Jepara Ringkus Pencuri Mobil HR-V Merah

* Bendahara Desa Lama: Telah melunasi penuh sebesar Rp22 juta.

* Bendahara Desa Baru: Baru mengembalikan Rp15 juta dari total kewajiban Rp90 juta.

* Kepala Desa (Mulyono): Telah menyetor Rp6,63 juta sesuai ketentuan LHP.

 

Sementara itu, HS selaku Sekdes dinilai belum kooperatif dalam proses restitusi. Mulyono menyayangkan sikap HS yang disebut tidak memiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan.

 

“Saya menyayangkan sikap HS yang hingga saat ini tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan. Bahkan, ia sudah hampir dua bulan tidak masuk kantor,” tegasnya.

 

Pelaksana Kegiatan: Fisik Berjalan, Administrasi Bermasalah

 

Terkait aspek teknis, Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Adimulyo, SW, memberikan keterangan terpisah. Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan fisik pembangunan tetap terlaksana, namun terdapat ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

“Semua kegiatan fisik di tahun 2024-2025 memang berjalan. Namun, audit Inspektorat menemukan item-item yang nilainya tidak sesuai RAB atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Itulah yang menjadi temuan dan wajib dikembalikan,” terangnya.

Baca Juga :  Bakti Kesehatan, Polres Kebumen Gelar Donor Darah di Mako

 

SW menekankan bahwa perannya terbatas pada eksekusi lapangan dan pelaporan administratif sesuai dokumen yang tersedia. Ia menyatakan bahwa aliran dana yang dikelola oleh bendahara atau perangkat lainnya berada di luar kewenangannya.

 

“Soal penggunaan anggaran oleh perangkat lain di luar kewenangan saya sebagai PK. Saya fokus pada pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.

 

Status Hukum dan Upaya Konfirmasi

 

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih berada dalam tahap administratif pengembalian kerugian negara. Belum ada penetapan tersangka oleh kepolisian karena proses verifikasi LHP dan tenggat pengembalian dana masih berlangsung.

 

Redaksi telah berupaya menghubungi HS untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan penggunaan dana dan ketidakhadirannya di kantor.

 

(TIM)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru