Detikdimensi.com Kebumen – Inspektorat Kabupaten Kebumen mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Adimulyo, Kecamatan Adimulyo, pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Total kerugian negara yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai Rp460 juta. Hingga batas waktu pengembalian dana pada 18 Juni 2026, sebagian dana telah direstitusi, namun Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga memegang porsi terbesar belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Kepala Desa Adimulyo, Mulyono, membenarkan adanya temuan inspektorat saat dikonfirmasi tim media di Balai Desa Adimulyo. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa sedang dalam proses mengembalikan kerugian negara sesuai tenggat yang diberikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan kerugian kurang lebih Rp460 juta. Desa diberikan batas waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut paling lambat pada 18 Juni 2026,” ungkap Mulyono, Jumat (26/6/2026).
Hingga saat ini, sekitar Rp180 juta dari total kerugian telah disetorkan kembali ke rekening kas desa oleh sejumlah perangkat desa yang terlibat. Namun, sisa dana masih dalam tahap pengumpulan.
Sekdes Diduga Gunakan Rp250 Juta
Mulyono merinci bahwa inisial HS, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, merupakan pihak dengan nominal penggunaan dana tertinggi berdasarkan pengakuannya kepada rekan-rekan perangkat.
“Dari total Rp460 juta, bagian terbesar adalah Sekdes sebesar Rp250 juta. Sisanya digunakan oleh Bendahara Desa periode lama dan baru, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Kaur Pemerintahan, serta saya sendiri,” jelasnya.
Adapun rincian pengembalian dana yang telah dilakukan masing-masing pihak hingga saat ini adalah sebagai berikut:
* Kaur Pembangunan: Mengembalikan Rp60 juta dari total kewajiban Rp90 juta.
* Kaur Pemerintahan: Mengembalikan Rp40 juta dari total kewajiban Rp60 juta.
* Bendahara Desa Lama: Telah melunasi penuh sebesar Rp22 juta.
* Bendahara Desa Baru: Baru mengembalikan Rp15 juta dari total kewajiban Rp90 juta.
* Kepala Desa (Mulyono): Telah menyetor Rp6,63 juta sesuai ketentuan LHP.
Sementara itu, HS selaku Sekdes dinilai belum kooperatif dalam proses restitusi. Mulyono menyayangkan sikap HS yang disebut tidak memiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan.
“Saya menyayangkan sikap HS yang hingga saat ini tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan. Bahkan, ia sudah hampir dua bulan tidak masuk kantor,” tegasnya.
Pelaksana Kegiatan: Fisik Berjalan, Administrasi Bermasalah
Terkait aspek teknis, Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Adimulyo, SW, memberikan keterangan terpisah. Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan fisik pembangunan tetap terlaksana, namun terdapat ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Semua kegiatan fisik di tahun 2024-2025 memang berjalan. Namun, audit Inspektorat menemukan item-item yang nilainya tidak sesuai RAB atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Itulah yang menjadi temuan dan wajib dikembalikan,” terangnya.
SW menekankan bahwa perannya terbatas pada eksekusi lapangan dan pelaporan administratif sesuai dokumen yang tersedia. Ia menyatakan bahwa aliran dana yang dikelola oleh bendahara atau perangkat lainnya berada di luar kewenangannya.
“Soal penggunaan anggaran oleh perangkat lain di luar kewenangan saya sebagai PK. Saya fokus pada pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
Status Hukum dan Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih berada dalam tahap administratif pengembalian kerugian negara. Belum ada penetapan tersangka oleh kepolisian karena proses verifikasi LHP dan tenggat pengembalian dana masih berlangsung.
Redaksi telah berupaya menghubungi HS untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan penggunaan dana dan ketidakhadirannya di kantor.
(TIM)








