Inspektorat Temukan Kerugian Rp 460 Juta Dana Desa Adimulyo, Sekdes Jadi Tersangka Utama?

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Inspektorat Kabupaten Kebumen mengidentifikasi dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Adimulyo, Kecamatan Adimulyo, pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Total kerugian negara yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai Rp460 juta. Hingga batas waktu pengembalian dana pada 18 Juni 2026, sebagian dana telah direstitusi, namun Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga memegang porsi terbesar belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.

 

Kepala Desa Adimulyo, Mulyono, membenarkan adanya temuan inspektorat saat dikonfirmasi tim media di Balai Desa Adimulyo. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa sedang dalam proses mengembalikan kerugian negara sesuai tenggat yang diberikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan kerugian kurang lebih Rp460 juta. Desa diberikan batas waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut paling lambat pada 18 Juni 2026,” ungkap Mulyono, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Polres Kebumen Gelar Latihan Sispam Kota, Simulasikan Penanganan Demo hingga Anarkis

 

Hingga saat ini, sekitar Rp180 juta dari total kerugian telah disetorkan kembali ke rekening kas desa oleh sejumlah perangkat desa yang terlibat. Namun, sisa dana masih dalam tahap pengumpulan.

 

Sekdes Diduga Gunakan Rp250 Juta

 

Mulyono merinci bahwa inisial HS, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, merupakan pihak dengan nominal penggunaan dana tertinggi berdasarkan pengakuannya kepada rekan-rekan perangkat.

 

“Dari total Rp460 juta, bagian terbesar adalah Sekdes sebesar Rp250 juta. Sisanya digunakan oleh Bendahara Desa periode lama dan baru, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Kaur Pemerintahan, serta saya sendiri,” jelasnya.

 

Adapun rincian pengembalian dana yang telah dilakukan masing-masing pihak hingga saat ini adalah sebagai berikut:

* Kaur Pembangunan: Mengembalikan Rp60 juta dari total kewajiban Rp90 juta.

* Kaur Pemerintahan: Mengembalikan Rp40 juta dari total kewajiban Rp60 juta.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat dan Kapolsek, Kapolres Ngawi Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

* Bendahara Desa Lama: Telah melunasi penuh sebesar Rp22 juta.

* Bendahara Desa Baru: Baru mengembalikan Rp15 juta dari total kewajiban Rp90 juta.

* Kepala Desa (Mulyono): Telah menyetor Rp6,63 juta sesuai ketentuan LHP.

 

Sementara itu, HS selaku Sekdes dinilai belum kooperatif dalam proses restitusi. Mulyono menyayangkan sikap HS yang disebut tidak memiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan.

 

“Saya menyayangkan sikap HS yang hingga saat ini tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan. Bahkan, ia sudah hampir dua bulan tidak masuk kantor,” tegasnya.

 

Pelaksana Kegiatan: Fisik Berjalan, Administrasi Bermasalah

 

Terkait aspek teknis, Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Adimulyo, SW, memberikan keterangan terpisah. Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan fisik pembangunan tetap terlaksana, namun terdapat ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

“Semua kegiatan fisik di tahun 2024-2025 memang berjalan. Namun, audit Inspektorat menemukan item-item yang nilainya tidak sesuai RAB atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. Itulah yang menjadi temuan dan wajib dikembalikan,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Ngawi Gelar Vaksin Influenza untuk Personel, Wujudkan Anggota Sehat dan Siap Melayani Masyarakat

 

SW menekankan bahwa perannya terbatas pada eksekusi lapangan dan pelaporan administratif sesuai dokumen yang tersedia. Ia menyatakan bahwa aliran dana yang dikelola oleh bendahara atau perangkat lainnya berada di luar kewenangannya.

 

“Soal penggunaan anggaran oleh perangkat lain di luar kewenangan saya sebagai PK. Saya fokus pada pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.

 

Status Hukum dan Upaya Konfirmasi

 

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih berada dalam tahap administratif pengembalian kerugian negara. Belum ada penetapan tersangka oleh kepolisian karena proses verifikasi LHP dan tenggat pengembalian dana masih berlangsung.

 

Redaksi telah berupaya menghubungi HS untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan penggunaan dana dan ketidakhadirannya di kantor.

 

(TIM)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Berita Terbaru