Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak       

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast.

 

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Madiun Kota Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

 

“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).

 

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.

 

“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo

Baca Juga :  H+1 Lebaran, Polres Magetan Perketat Pengamanan Wisata Telaga Sarangan, Antisipasi Lonjakan Pengunjung

 

MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah.

Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

 

Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama

 

“BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.

 

Masih kata Kombes Pol Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.

“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujar Kombes Abast.

Baca Juga :  Polsek Sidareja Tebar Kebaikan di Bulan Suci: Bagikan Takjil dan Pesan Kamtibmas di Perempatan Terminal

 

Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

 

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin.

Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal.

 

“Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktifitas anak – anaknya di media sosial, ” tutup Kombes Abast.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru