Detikdimensi.com Malang – Gelombang pengaduan masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara membawa sepucuk surat pengaduan ke Polres Malang, menyoroti dugaan ketidakberesan administrasi dan finansial di SD Negeri 2 Turi, Kecamatan Lawang.
Laporan yang diserahkan pada Kamis (13/3/2025) itu bukan sekadar keluhan biasa, melainkan disertai dokumen kuasa dari dua pihak yang menyatakan diri terdampak, yakni inisial IR dan MA. Sugiyono anggota LPKSM, menegaskan bahwa kedua pemberi kuasa tersebut siap bersaksi jika proses penyelidikan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inti dari pengaduan ini bermuara pada tiga isu krusial yang menyentuh hulu pengelolaan anggaran sekolah: integritas dokumen pertanggungjawaban, praktik pungutan, dan ketepatan sasaran bantuan sosial.
Pertama, pelapor menyoroti kejanggalan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam lampiran yang diserahkan, terdapat indikasi penggunaan stempel milik pihak ketiga—seperti Apotek Zahra Farma, Eki Catering, dan Toko Rahayu—tanpa mekanisme otorisasi yang jelas. Bagi LPKSM, temuan ini memicu pertanyaan mendasar mengenai validitas transaksi dan potensi rekayasa dokumen untuk menutupi aliran dana yang tidak akuntabel.
Kedua, ada laporan mengenai beban finansial yang dibebankan kepada wali murid. Salah satu pemberi kuasa, MA, mengaku mengalami tekanan berupa pungutan yang diskenario melibatkan sinergi antara oknum sekolah dan komite. Praktis, hal ini dinilai mencederai mandat pemerintah tentang kewajiban pendidikan dasar gratis.
Ketiga, sorotan juga mengarah pada mekanisme penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pelapor menduga adanya diskrepansi data yang mengakibatkan hak siswa kurang mampu tidak tersalurkan secara optimal, atau bahkan berpotensi diselewengkan.
Menyikapi kompleksitas dugaan tersebut, LPKSM tidak hanya meminta penyidikan biasa, tetapi mendesak dilakukannya audit forensik mendalam. Permohonan ini mencakup pemeriksaan ulang terhadap arus kas Dana BOS serta verifikasi data penerima PIP/KIP selama tiga tahun anggaran terakhir (2022–2024).
“Kami berharap aparat hukum dapat mengungkap kebenaran materiil. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan tegas, imparsial, dan sesuai koridor undang-undang,” tegas Sugiyono, Rabu (9/9/2026).
Sebagai bentuk pengawasan eksternal, tembusan laporan ini juga dikirimkan ke lingkaran strategis, mulai dari Presiden RI, Kapolri, hingga Kapolda Jawa Timur, guna memastikan kasus ini mendapat atensi yang proporsional.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Kepala SDN 2 Turi Lawang, pengurus Komite Sekolah, maupun Polres Malang.
Penting untuk dicatat bahwa seluruh poin dalam laporan ini masih berstatus sebagai dugaan awal (allegation) yang belum diverifikasi secara independen oleh media, dan tentu saja belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang namanya disebut untuk menyampaikan klarifikasi demi kepentingan publik yang berimbang.
(TIM/RED)








