Detikdimensi.com, Yogjakarta – Kepala Desa Mulyosri, Sodikul Anwar, menyatakan bahwa pihak pelapor dalam kasus sengketa lahan kas desa tidak memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah yang dipersoalkan. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Denpom IV/2 Yogyakarta.
Dalam perkara ini, Komandan Kodim 0709/Kebumen atau Kodim 0709/Kebumen dilaporkan ke Denpom IV/2 Yogyakarta terkait sengketa lahan kas desa dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Dandim 0709/Kebumen berstatus sebagai terlapor, sementara Kades Mulyosri dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sodikul Anwar menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelapor tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tanah kepada penyidik.
“Pihak pelapor sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan tanah. Saat dimintai keterangan pun tidak bisa menunjukkan bukti apa pun,” tegas Sodikul Anwar, Rabu (25/02/2026).
Sebaliknya, Pemerintah Desa Mulyosri, lanjutnya, memiliki dokumen lengkap yang menguatkan bahwa tanah tersebut merupakan aset desa. Bukti yang dimiliki antara lain Letter C (liter C), SPPT, serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami punya bukti kuat bahwa tanah itu milik Pemerintah Desa Mulyosri, dibuktikan dengan liter C, SPPT, dan PBB,” lanjut Sodikul Anwar.
Ia juga membantah tudingan adanya penyerobotan lahan terhadap ahli waris. Menurutnya, tidak mungkin ada penyerobotan karena tanah tersebut tercatat sebagai milik pemerintah desa.
“Tidak ada penyerobotan tanah ke ahli waris, karena tanah itu memang milik Pemdes,” tambahnya.
Sodikul Anwar bahkan menduga bahwa pelapor hanya mencari sensasi dengan melaporkan kasus ini.
“Pelapor ini mungkin hanya ingin mencari sensasi, karena sudah tahu bahwa tanah itu milik Pemdes dan dia tidak punya bukti kepemilikan. Sudah tahu tidak ada bukti, tapi masih saja melaporkan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sriyanto menyayangkan langkah pelapor yang berani melaporkan Dandim 0709/Kebumen ke Denpom IV/2 Yogyakarta tanpa didukung bukti kepemilikan yang jelas. Ia bahkan berencana melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan laporan yang dinilai tidak berdasar.
“Kami bakal mengambil langkah hukum lanjutan untuk melaporkan balik pelapor, karena sangat disayangkan pelaporan ini dilakukan tanpa bukti kepemilikan yang sah,” ungkap Sriyanto.
Kasus sengketa lahan kas desa ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Denpom IV/2 Yogyakarta.
(SND)








