Detikdimensi.com Kebumen – Oknum petugas kantor BFI finance cabang Kebumen diduga melakukan penahanan atau penggelapan hak konsumen berupa BPKB mobil Honda Jazz AA 92** WD yang lunas sejak tahun 2019 silam, namun sampai saat ini belum diserahkan.
Kasus ini bermula ketika MN selaku debitur atau nasabah BFI finance telah melunasi kreditnya. Namun masih dikenakan sanksi denda angsuran yang dinilai tidak wajar, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat Umi Fitriyati, S.H., dan Sugiyono, S.H., anggota LPK Kebumen, selaku pendamping hukum dari debitur MN, menyatakan bahwa denda yang dikenakan kepada kliennya adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Denda dianggap berlebihan dan terindikasi sebagai modus pemerasan karena kontrak 12 bulan sudah selesai dan seluruh angsuran telah dibayarkan,” terang Umi Fitriyati, S.H., Jumat (06/03/2026).
Lanjut, Umi Fitriyati, S.H., mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan sikap dari oknum pegawai BFI yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kami sangat kecewa dengan sikap oknum pegawai BFI finance yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka seolah-olah tidak peduli dengan hak-hak konsumen,” lanjut Umi Fitriyati, S.H.
Sementara itu, anggota LPK Kebumen Sugiyono, S.H., mengungkapkan kekecewaannya. Kedepannya ia akan memperjuangkan hak-hak debitur. Selain itu ia juga menegaskan bahwa pihak oknum pegawai BFI finance harus bertanggungjawab atas kerugian kliennya tersebut.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan bahwa oknum pegawai BFI harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Kami tidak akan membiarkan konsumen dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak adil,” tegas Sugiyono, S.H.
Pihak kuasa debitur Advokat Umi Fitriyati, S.H., dan Sugiyono, S.H., menuturkan, dirinya akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak klien dan mencegah kerugian serupa pada konsumen lain.
“Kami akan menempuh jalur hukum demi melindungi hak klien dan memastikan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan oleh praktik serupa,” tambah Sugiyono.
Pihak kuasa debitur berharap perusahaan BFI finance menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan denda dan segera menyerahkan hak konsumen tanpa syarat setelah kontrak selesai.
Terpisah, pihak BFI finance cabang Kebumen belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Pimpinan cabang Kebumen Iman mengatakan, bahwa dirinya tidak dapat memberikan kepastian dan keputusan terkait kasus ini.
“Saya tidak dapat memberikan keputusan karena semua kendali keputusan ada di kantor pusat di Purwokerto,” ungkapnya.
“Saya hanya menjalankan instruksi dari atas, jadi kami tidak bisa memberikan jawaban pasti,” kata pimpinan BFI finance cabang Kebumen ketika ditemui di kantornya.
Iman menambahkan bahwa dirinya telah meneruskan kasus ini ke kantor pusat dan menunggu instruksi lebih lanjut.
“Saya sudah meneruskan kasus ini ke kantor pusat, jadi silakan tunggu saja,” Iman memungkasi.
Alamat BFI Finance Kebumen: Graha Mahardika 2, Perumahan Jl. Kutoarjo No.D3, Robahan, Selang, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54314.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kebumen dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik serupa yang dapat merugikan konsumen lain. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak konsumen dan menegakkan keadilan.
(SND)








