Kantor BFI Finance Cabang Kebumen Disinyalir Gelapkan BPKB Konsumen?

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Oknum petugas kantor BFI finance cabang Kebumen diduga melakukan penahanan atau penggelapan hak konsumen berupa BPKB mobil Honda Jazz AA 92** WD yang lunas sejak tahun 2019 silam, namun sampai saat ini belum diserahkan.

 

Kasus ini bermula ketika MN selaku debitur atau nasabah BFI finance telah melunasi kreditnya. Namun masih dikenakan sanksi denda angsuran yang dinilai tidak wajar, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Advokat Umi Fitriyati, S.H., dan Sugiyono, S.H., anggota LPK Kebumen, selaku pendamping hukum dari debitur MN, menyatakan bahwa denda yang dikenakan kepada kliennya adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

 

“Denda dianggap berlebihan dan terindikasi sebagai modus pemerasan karena kontrak 12 bulan sudah selesai dan seluruh angsuran telah dibayarkan,” terang Umi Fitriyati, S.H., Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Polri Menggelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat Melalui Polsek Benda Tangerang

 

Lanjut, Umi Fitriyati, S.H., mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan sikap dari oknum pegawai BFI yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kami sangat kecewa dengan sikap oknum pegawai BFI finance yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka seolah-olah tidak peduli dengan hak-hak konsumen,” lanjut Umi Fitriyati, S.H.

 

Sementara itu, anggota LPK Kebumen Sugiyono, S.H., mengungkapkan kekecewaannya. Kedepannya ia akan memperjuangkan hak-hak debitur. Selain itu ia juga menegaskan bahwa pihak oknum pegawai BFI finance harus bertanggungjawab atas kerugian kliennya tersebut.

 

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan bahwa oknum pegawai BFI harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Kami tidak akan membiarkan konsumen dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak adil,” tegas Sugiyono, S.H.

Baca Juga :  Berikan Dukungan Moril, Kapolres Anjangsana Anggota Korban Insiden Bus Viral dan Takziah ke Rumah Duka Personel Sat Intelkam

 

Pihak kuasa debitur Advokat Umi Fitriyati, S.H., dan Sugiyono, S.H., menuturkan, dirinya akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak klien dan mencegah kerugian serupa pada konsumen lain.

 

“Kami akan menempuh jalur hukum demi melindungi hak klien dan memastikan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan oleh praktik serupa,” tambah Sugiyono.

 

Pihak kuasa debitur berharap perusahaan BFI finance menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan denda dan segera menyerahkan hak konsumen tanpa syarat setelah kontrak selesai.

 

Terpisah, pihak BFI finance cabang Kebumen belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Pimpinan cabang Kebumen Iman mengatakan, bahwa dirinya tidak dapat memberikan kepastian dan keputusan terkait kasus ini.

 

“Saya tidak dapat memberikan keputusan karena semua kendali keputusan ada di kantor pusat di Purwokerto,” ungkapnya.

Baca Juga :  Isu Kenaikan BBM, Polres Madiun Kota Pastikan Stok SPBU Aman

 

“Saya hanya menjalankan instruksi dari atas, jadi kami tidak bisa memberikan jawaban pasti,” kata pimpinan BFI finance cabang Kebumen ketika ditemui di kantornya.

 

Iman menambahkan bahwa dirinya telah meneruskan kasus ini ke kantor pusat dan menunggu instruksi lebih lanjut.

 

“Saya sudah meneruskan kasus ini ke kantor pusat, jadi silakan tunggu saja,” Iman memungkasi.

 

Alamat BFI Finance Kebumen: Graha Mahardika 2, Perumahan Jl. Kutoarjo No.D3, Robahan, Selang, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54314.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kebumen dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik serupa yang dapat merugikan konsumen lain. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak konsumen dan menegakkan keadilan.

 

(SND)

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru