Detikdimensi.com, Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Jawa Timur melaksanakan kegiatan aksi “jemput bola” dalam rangka percepatan penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan (SKTL) bagi gereja-gereja di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini digelar di Gereja Bethel Tabernakel Pniel, Surabaya, pada Senin (16/2/2026).
Program ini bertujuan mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum bagi tempat ibadah umat Kristen. SKTL merupakan bukti resmi pencatatan gereja pada Kementerian Agama, yang berfungsi untuk mendukung legalitas serta kelancaran berbagai urusan administratif dan pelayanan keagamaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 67 gereja yang tercatat dalam lingkup Sinode Gereja Beth-el Tabernakel wilayah Jawa Timur, baru sekitar 20 gereja yang telah memiliki SKTL. Oleh karena itu, percepatan penerbitan dokumen ini menjadi prioritas, mengingat batas waktu pengurusan yang ditargetkan hingga April 2026.
Kegiatan diawali dengan pembukaan MC oleh Pdt Djowoto selaku sekretaris. Sambutan pengantar disampaikan oleh Ketua Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Surabaya, Pdm. Semuel Kusnindar. Dalam arahannya, ia mengimbau seluruh pimpinan gereja untuk serius menyikapi program ini dan tidak mengabaikan kesempatan yang telah difasilitasi oleh Bimas Kristen.
“Saya mengajak seluruh gereja untuk segera melengkapi administrasi dan memperoleh SKTL, agar kegiatan peribadatan dan pelayanan umat dapat berjalan tertib dan sah secara hukum,” ujar Pdm. Semuel Kusnindar.
Penyuluhan dan sosialisasi teknis disampaikan oleh Dr. Luki Krispriyanto, (tautan tidak tersedia), M.MPd., yang menekankan pentingnya SKTR dalam mendukung kegiatan bergereja secara sah dan tertib hukum. Ia juga menjelaskan berbagai manfaat kepemilikan SKTL bagi gereja, termasuk kemudahan dalam koordinasi dan pelayanan keagamaan.
Sebagai simbolis, penyerahan SKTL dilakukan kepada Pdt. Yacob Oentoro Kurniadi, M.A., yang mewakili gereja tertua di lingkungan tersebut, berdiri sejak tahun 1945. Acara ditutup dengan doa syukur pada pukul 11.30 WIB, dilanjutkan sesi foto bersama seluruh peserta.
Dasar hukum pelaksanaan penerbitan SKTL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Melalui pendekatan “jemput bola” ini, Kementerian Agama berharap seluruh gereja di Jawa Timur dapat segera melengkapi administrasi dan memperoleh SKTL. Dengan demikian, kegiatan peribadatan dan pelayanan umat dapat berjalan tertib, sah, serta terlindungi secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(TIM)








