Kasus Pembunuhan Belum Terungkap di Nias Dinilai Ancaman Serius Keamanan: Mendesak Polres Tingkatkan Kinerja, Minta Kapolda Evaluasi Pimpinan

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Nias – Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Nias dinilai berada dalam sorotan serius dan patut menjadi perhatian utama seluruh pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan menyusul masih adanya sejumlah dugaan kasus pembunuhan yang hingga saat ini belum berhasil diungkap, diselesaikan, atau ditemukan titik terangnya oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi menimbulkan keresahan, ketakutan meluas, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi warganya.

 

Pandangan ini disampaikan meninjau situasi hukum yang berkembang, dengan mengacu kuat pada landasan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

 

Selain itu, amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan tugas pokok Kepolisian yang tidak bisa ditawar lagi, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Wajar dan sangat beralasan apabila masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara-perkara besar yang sudah berlangsung lama namun belum terungkap. Publik berhak berharap adanya transparansi, kejelasan, dan keseriusan nyata dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pernyataan sikap tersebut.

 

Himbauan Waspada Bagi Seluruh Masyarakat Nias

 

Menyikapi fakta bahwa masih ada pelaku tindak kejahatan yang belum berhasil diungkap dan ditangkap, disampaikan pula imbauan penting kepada seluruh elemen masyarakat Nias agar tetap meningkatkan kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak, Kapolres Magetan Sambut Hangat Kunjungan Edukasi SD Muhammadiyah Sukomoro

 

“Jagalah anak-anak kita, jagalah keluarga kita, jagalah saudara-saudara kita, dan jagalah diri kita masing-masing. Selama keamanan belum dipulihkan sepenuhnya dan pelaku belum tertangkap, kita semua perlu berhati-hati dan tidak mengabaikan faktor keamanan lingkungan sekitar,” bunyi imbauan tersebut.

 

Ditegaskan pula bahwa pesan ini sama sekali bukan bertujuan menimbulkan kepanikan atau ketakutan berlebihan, melainkan murni bentuk kepedulian tulus terhadap keselamatan bersama. Masyarakat pun diajak untuk bersatu, menyuarakan keadilan, dan secara bersama-sama meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Kapolres Nias beserta jajarannya.

 

Desakan Peningkatan Kinerja & Profesionalisme

 

Poin terberat dalam pernyataan ini adalah desakan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Nias, untuk segera meningkatkan kinerja, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan maupun dugaan tindak pidana berat yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Petani Desa Madura Apresiasi Pengawasan Ketat BBWS Citanduy dalam Proyek Irigasi D.I Cilacap

 

Keberhasilan mengungkap kasus-kasus yang belum terselesaikan, memburu, dan menangkap pelakunya disebut sebagai bagian paling penting dan krusial dalam upaya memulihkan kembali rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

“Negara wajib hadir, nyata, dan bekerja keras untuk menjamin keamanan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak mutlak untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas pernyataan tegas tersebut, mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh ditunda dan rasa aman tidak boleh dirampas dari warga negara.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru