Kawal Dugaan Pemerasan dan UU ITE, Pengacara Iwan Sanusi Pantau Ketat Penanganan Kasus di Demak

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Demak – Pengacara kondang asal Grobogan, Iwan Sanusi, S.H., resmi mengawal dan memantau perkembangan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan inisial EH di wilayah hukum Kabupaten Demak.

 

Pemantauan ini dilakukan menyusul adanya laporan terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum berat, mulai dari pemerasan, penipuan, tindak kekerasan, pengancaman, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Iwan Sanusi menegaskan, proses penegakan hukum terhadap perkara ini harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Danrindam V/Brawijaya Resmi Buka Dikmata, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

 

“Kami akan memantau secara ketat agar setiap laporan maupun dugaan tindak pidana yang telah memenuhi unsur formil dan materiil dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum secara profesional,” tegas Iwan Sanusi, Rabu (23/9/2026).

 

Menurut Iwan, kompleksitas dugaan tindak pidana yang disangkakan dalam perkara ini menuntut keseriusan aparat dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga :  Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026: Polres Magetan Satukan Kekuatan Masyarakat Demi Stabilitas Daerah

 

Pemantauan berkala, lanjutnya, diperlukan agar seluruh proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP), tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.

 

Kendati demikian, Iwan Sanusi mengingatkan bahwa seluruh dugaan tindak pidana yang mencuat masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

 

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), EH sebagai pihak yang terlibat tetap memiliki hak hukum yang setara untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, dan bukti tandingan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Salurkan Tali Asih untuk Lansia dan Janda Tidak Mampu di Karanggayam

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih memberikan ruang hak jawab sanggahan kepada pihak EH maupun Kepolisian Resor (Polres) Demak untuk mendapatkan keterangan resmi terkait status penanganan perkara serta klarifikasi atas dugaan-dugaan yang berkembang saat ini.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru