Detikdimensi.com Demak – Pengacara kondang asal Grobogan, Iwan Sanusi, S.H., resmi mengawal dan memantau perkembangan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan inisial EH di wilayah hukum Kabupaten Demak.
Pemantauan ini dilakukan menyusul adanya laporan terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum berat, mulai dari pemerasan, penipuan, tindak kekerasan, pengancaman, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iwan Sanusi menegaskan, proses penegakan hukum terhadap perkara ini harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan memantau secara ketat agar setiap laporan maupun dugaan tindak pidana yang telah memenuhi unsur formil dan materiil dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum secara profesional,” tegas Iwan Sanusi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Iwan, kompleksitas dugaan tindak pidana yang disangkakan dalam perkara ini menuntut keseriusan aparat dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Pemantauan berkala, lanjutnya, diperlukan agar seluruh proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP), tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Kendati demikian, Iwan Sanusi mengingatkan bahwa seluruh dugaan tindak pidana yang mencuat masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), EH sebagai pihak yang terlibat tetap memiliki hak hukum yang setara untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, dan bukti tandingan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih memberikan ruang hak jawab sanggahan kepada pihak EH maupun Kepolisian Resor (Polres) Demak untuk mendapatkan keterangan resmi terkait status penanganan perkara serta klarifikasi atas dugaan-dugaan yang berkembang saat ini.
(TIM/RED)








