Keluarga Pihak FJ Nyatakan Komitmen Restorative Justice dalam Kasus Perkelahian di Salatiga

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Salatiga – Keluarga dari pihak yang FJ menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan kasus perkelahian yang terjadi di Kota Salatiga melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Advokat Sukindar, S.H., dan Rekan Law Firm.

 

Langkah ini diambil menindaklanjuti insiden perkelahian yang terjadi di area parkir Swalayan Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Jumat malam (12/9/2026).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform daring.

 

Dalam rilis pers yang diterima redaksi, tampak Advokat Sukindar bersama perwakilan keluarga FJ memegang surat pernyataan komitmen RJ.

Baca Juga :  Kebumen Berangkatkan 1.753 Calon Haji, Pengawalan Polisi Diperketat

 

Mereka menegaskan bahwa penyelesaian perkara akan diupayakan secara kekeluargaan.

 

Melalui pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan pada Sabtu (19/9/2026), keluarga FJ meluruskan beberapa narasi yang beredar di masyarakat. Berikut poin-poin klarifikasi tersebut:

 

1. Bukan Pengroyokan Terencana: Keluarga mengakui adanya peristiwa perkelahian, namun menegaskan bahwa hal tersebut merupakan konflik antar rekan seprofesi di bidang media. Keluarga juga membantah tuduhan bahwa kejadian tersebut merupakan pengroyokan terencana maupun percobaan pembunuhan sebagaimana yang diduga dalam beberapa narasi viral.

 

2. Kedua Pihak Terluka: Pasca-insiden, kedua belah pihak dilaporkan mengalami luka-luka. Keluarga FJ juga mengungkap fakta bahwa FJ sendiri yang mengantarkan pihak korban ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan perawatan medis segera.

Baca Juga :  Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur

 

3. Penyesalan dan Itikad Baik: Keluarga FJ menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut dan menunjukkan itikad baik untuk berdamai secara kekeluargaan.

 

4. Upaya Hukum RJ: Secara resmi, keluarga telah memberikan kuasa kepada Sukindar & Rekan Law Firm untuk mengupayakan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice. Tujuannya adalah agar perkara dapat dicabut atau dihentikan di tingkat penyidikan Polres Salatiga jika kesepakatan damai tercapai.

 

Perihal adanya permasalahan tersebut, Advokat Sukindar, S.H., selaku kuasa hukum keluarga FJ, menekankan pentingnya pendekatan damai dalam menyelesaikan sengketa antar kolega.

 

“Saya menegaskan, klien kami berkomitmen penuh untuk RJ. Ini adalah perkelahian sesama kawan, sama-sama pekerja media, dan keduanya juga terluka. Fakta bahwa klien kami yang mengantarkan korban ke rumah sakit adalah bukti itikad baik yang tidak dapat dibantah,” ungkap Sukindar.

Baca Juga :  Polemik Film Dokumenter "Pesta Babi": Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

 

Sukindar menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan dan draf surat perdamaian. Ia berharap pihak SA juga bersedia membuka hati untuk penyelesaian kekeluargaan.

 

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Salatiga. Namun, kami mendorong agar perkara ini diselesaikan secara restoratif, bukan saling menjatuhkan,” imbuhnya.

 

Dia berharap permasalahan sesama rekan kerja dilapangan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan hal ini dapat dijadikan pembelajaran bersama.

 

“Masalah hukum antar teman atau rekan kerja sebaiknya menjadi jalan menuju damai, bukan permusuhan berkepanjangan,” tegasnya.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru